KAB. OKU, Kilas Nusantara — Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil menangkap Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang bernama Syahrullah Bin Emil saat berada di Jl. Lintas Sumatera, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (11/04/2023) sekira Jam 10.00 WIB.
Syahrullah Bin Emil bersama rekannya yang bernama Mulyono alias Yono Bin Nasan telah melakukan pengancaman terhadap korban bernama Triono Bin Awi Widodo agar menyerahkan mobil dump truk merk Mitsubishi yang sedang dikendarai korban saat melintas jalan lintas di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, pada hari rabu (22/03/2023) sekira jam 17.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 17.00 WIB.
Kronologis kejadian :
Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang menuju ke arah Kota Baturaja dengan mengendarai mobil jenis dump truk merk Mitsubishi warna kuning, ketika di perjalanan pulang datanglah dua orang tersangka dari arah tanjung enim dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Gear warna biru putih.
Kemudian kedua tersangka tersebut membuntuti korban dari belakang namun pada saat di jalan lintas sumatera yang berada di desa gunung meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, kedua tersangka memberhentikan mobil dump truk milik korban dengan membentangkan sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka tersebut di depan mobil dump truk yang dikendarai oleh korban.
Selanjutnya salah satu tersangka turun dari sepeda motor lalu mengancam korban agar menyerahkan mobil dump truk yang dibawa oleh korban tersebut, korban pun merasa takut karena diancam oleh salah satu tersangka lalu korban pun menyerahkan mobil dump truk milik korban tersebut.
Salah satu tersangka membawa mobil dump truk milik korban tersebut dan menyuruh korban untuk ikut bersama dengan salah satu tersangka tersebut sedangkan tersangka lainnya mengiringi tersangka yang membawa dump milik korban tersebut dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian tersangka membawa mobil dump truk milik korban tersebut menuju ke arah kota baturaja kemudian setelah sesampainya di kota Baturaja tersangka membawa mobil dump truk milik korban tersebut menuju ke arah Kota Prabumulih dan pada saat di perjalanan tersangka menurunkan korban di pinggir jalan yang berada di Desa Beringin, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, kemudian setelah itu kedua tersangka pergi dari tempat tersebut dengan membawa pergi mobil dump truk milik korban.
Kronologi Penangkapan
Pada Hari Selasa Tanggal 11 April 2023 sekira Jam 10.00 WIB, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bustami mendapati informasi keberadaan tersangka yang bernama Syahrullah Bin Emil yang merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan yang berada di Jl. Lintas Sumatera, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian setelah itu Team Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Syahrullah Bin Emil pada saat sedang berada di Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan tersangka lainnya yang bernama Mulyono Alias Yono Bin Nasan telah ditangkap dan diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Lawang Kidul karena terlibat dalam perkara lain.
Identitas Korban :
Nama : Triono Bin Awi Widodo
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kibang, Yekti Jaya Kecamatan Kumbu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
Indentitas Tersangka :
Nama : Syahrullah Bin Elmi
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.301.500.000,- (tiga ratus satu juta lima ratus ribu rupiah).
Barang Bukti Yang diamankan :
a).1 (satu) buah kotak handphone merk Oppo A15 warna hitam
b).1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna hitam
c).1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna biru putih dengan No.polisi : BG 2852 DAM.
d).1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk Camo.
e).1 (satu) buah SIM B1 an.TRIONO
f).1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru.
g).1 (satu) buah kartu BRIZZI bank BRI warna biru.
h).1 (satu) buah kartu vaksin covid 19 atas nama Triono.
Selanjutnya Tersangka berserta barang bukti dibawa menuju Mapolres OKU Untuk di Proses Secara Hukum lebih lanjut.
(Ahmad Syukri)


















