CIMAHI, Kilas Nusantara — Perkembangan kasus pemalsuan surat yang menjerat dua tersangka, yakni mantan Direktur TEDC, Drs. Sueb dan Srie Bima Ruting Sakti pegawai aktif di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, saat ini telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Informasi tersebut disampaikan Kasie Intelijen, Carlo Lumbanbatu, S.H., M.H di dampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan Umum Kejari Cimahi, Imdad Mahatfa Virya, S.H kepada redaksi Kilasnusntara.id, saat ditemui di kantor Kejari Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang No. 103, Kota Cimahi, Selasa (28/3/2023).
Carlo Lumbanbatu menjelaskan bahwa kedua terdakwa sudah menjalani beberapa kali persidangan. Agenda selanjutnya adalah sidang pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan digelar pada Senin, 3 April 2023 PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Kedua terdakwa, lanjut Carlo Lumbanbatu, sesuai berkas perkara yang diserahkan oleh pihak penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar dan dilimpahkan ke Kejari Kota Cimahi, keduanya dituntut dengan Pasal 263 KUHP.
“Untuk sueb tuntutan 3 tahun 6 bulan dan untuk srie bima tuntutan 2 tahun 6 bulan,” jelas Carlo Lumbanbatu.

Pasal 263 KUHP berbunyi, ‘Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/1/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 18 Januari 2022 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan dan atau Tentang Pendidikan Tinggi.
Terdakwa mantan Direktur TEDC, Sueb diduga memalsukan dokumen dan menggelapkan uang sebesar Rp.2,6 Miliar, dengan mengaku masih menjabat sebagai Direktur Politeknik TEDC Bandung. Menurut Humas Politeknik TEDC, Dunaris Pakpahan, uang sebesar Rp.2,6 miliar tersebut berasal dari sumber APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun anggaran 2021 – 2022.
Saat awak media Kilasnusantara.id menanyakan, bahwa berdasarkan sumber uang yang digelapkan berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan, apakah ada kemungkinan penuntut umum dari Jaksa Kejari Kota Cimahi akan melakukan pengembangan tuntutan dugaan korupsi terhadap kedua tersangka?.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Umum Kejari Cimahi, Imdad Mahatfa Virya, S.H secara tegas menjawab hal itu bukan menjadi kewenangannya saat ini. Berkaitan dengan proses persidangan atau penanganan suatu perkara, kata Imdad, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024.

“Di dalam pasal 30 memiliki tugas dan kewenangan hanya melakukan penuntutan. Dalam hal ini jaksa atau profesi jaksa bertindak sebagai penuntut umum,” kata Imdad Mahatfa Virya.
Kemudian Imdad Mahatfa Virya menerangkan, kalau memang ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan sejak tahap penyidikan atau laporan dari pihak pelapor.
“Ketika penuntutan dalam hal penuntut umum mendapatkan berkas, itu hanya bisa menuntut sesuai apa yang disangkakan ketika saat penyidikan. Kalau memang ada satu dua hal unsur-unsur yang menurut penuntut umum pada saat penyerahan berkas tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak sesuai perkara maka penuntut umum memberikan petunjuk,” jelas Imdad Mahatfa Virya.
Lanjut Imdad Mahatfa Virya, untuk menangani Tindak Pidana Korupsi kewenangannya ada di tiga lembaga, yakni KPK, Kejaksaan dan Polri. Namun pihaknya (Kejari Cimahi) saat ini hanya menjalankan sesuai berkas perkara yaitu pidana umum.
(Dedi Irawan)


















