Ragam  

ATR/BPN Mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan
Tanda Batas

Menteri ATR/Kepala BPN, Ir. Nurul Huda S.T., M.B.A., menyampaikan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

KAB.BANDUNG, Kilas Nusantara – Gerakan Tanda Batas (GEMAPATAS) Atau meminilasir sengketa tanah secara serentak di gelar” di desa panyirapan kecamatan Soreang kabupaten Bandung hari Jumat 3/2/2023

Batas bidang tanah secara serentak dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN,
Ir. Nurul Huda S.T., M.B.A., menyampaikan kepada masyarakat atau orang yang mengetahui batas bidang tanah, sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Oleh masing-masing pemilik tanah.

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

Di tahun 2023 untuk wahana bron di kirakan pengukuran dengan itungan perhektar di wilayah kabupaten sekitar 40 desa. Dan tahun 2024 nanti pengukuran dilakukan dengan Poto dara di 42 desa untuk (PTSL).

Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan. pengurusan sertifikat tanah sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
(Iyus Furdaus)