BANDUNG, Kilas Nusantara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar tahan 2 Oknum yaitu mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung Drs. Sueb, M.Si.,M.Pd dan Srie Bima Ruting Sakti pegawai Disdik Provinsi Sumatera Selatan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Data dan Penggelapan dan atau tentang Pendidikan Tinggi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Politeknik TEDC Bandung Drs. Dunaris Pakpahan saat dikonfirmasi di Kantor Politeknik TEDC Bandung, Jl. Pesantren No.2, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, jumat (6/01/2023).
Dunaris Pakpahan mengatakan bahwa berdasarkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor : B/1315/XII/2022/Ditreskrimum 2 oknum tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Bahwa sudah ada Penahan mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung yang bernama Sueb dan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Dunaris Pakpahan.
Menurut Dunaris Pakpahan bahwa mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung, Sueb ditahan pada hari rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh Direskrimum Polda Jabar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/1/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 18 Januari 2022 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan dan atau Tentang Pendidikan Tinggi.
Dunaris Pakpahan menjelaskan bahwa Sueb diduga memalsukan dokumen dan menggelapkan uang sebesar Rp.2,6 Miliar dan Sueb mengaku masih menjabat Direktur Politeknik TEDC Bandung.
Sueb adalah direktur Politeknik TEDC Bandung periode 2010 – 2019, namun pada tahun 2019 telah diganti oleh prelpaor, dan dimana sejak tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung telah menjalin kerjasama beasiswa pendidikan di Politeknik TEDC Bandung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, adapun system pembayaran dalam kerjasama tersebut dilakukan dengan cara Transfer ke Bank BRI An.Politeknik TEDC.
“Akan tetapi saat pelapor mengecek pembayaran untuk beasiswa diketahui bahwa ada perubahan Nomor Rekening dari BRI Ke BTN,” jelas Dunaris Pakpahan.
Dunaris Pakpahan menerangkan bahwa uang sebesar Rp.2,6 miliar tersebut berasal dari sumber APBD Sumatera Selatan Tahun anggaran 2021 – 2022.