Hukum  

Mertua di Gugat Menantunya Sendiri Terkait Sengketa Tanah di DesaTanjung Kerang Musi Banyuasin

Pengadilan Negeri Sekayu menggelar persidangan dengan menghadirkan saksi tambahan dari penggugat dalam kasus Perdata anak kandung dan menantu yang menggugat orang tuanya sendiri, Selasa (17/01/2023).

MUBA, Kilasnusantara.id – Pengadilan Negeri Sekayu menggelar sidang kasus Perdata anak kandung dan menantu yang menggugat orang tuanya sendiri yang bernama Alimudin (70.thn) dan Kocik (istri) terkait permasalahan tanah yang berawal pada bulan April Tahun 2022 lalu.

Pada hari ini Selasa 17 Januari 2023 Pengadilan Negeri Sekayu menggelar persidangan dengan menghadirkan saksi tambahan dari penggugat.

Setelah usai persidangan saksi, awak media Kilasnusantara.id langsung mewawancarai Eldo Rado, S.H. selaku kuasa hukum dari Alimudin (Turut Tergugat 1) yang notabene adalah orang tua dari istri Penggugat.

Dari keterangan Eldo Rado bahwa Williansyah (Tergugat) membeli tanah dari Alimudin (Turut Tergugat 1) secara kredit/angsur yang tidak lain adalah tetangga dekat rumahnya, tanah tersebut dalam keterangan surat jual beli tanah atas dasar surat bawah tangan.

“Pasangan Suami istri Alimudin (70.thn) dan Kocik (istri) menjual tanah dengan ukuran 9x25m kepada Wiliansyah (Tergugat) pada hari Selasa 17/01/2022 silam yang berlokasi disebelah arah timur rumahnya di Dusun 3 Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan,” ujar Eldo Rado.

Kemudian Eldo Rado menerangkan bahwa sebagai saksi penjual tanah tersebut yaitu Alimudin (Turut Tergugat 1) dan Kocik (istri alimudin), Alihasan (anak pertama), Muhai (anak ketiga) serta Wati (anak ke’empat).

“Sedangkan anak nomor 2 dari Alimudin dan Kocik bernama Subaidah, yakni sebagai istri dari Penggugat bernama Segut,” terang Eldo Rado.

Sementara itu menurut Indafikri, S.H., saat di wawancarai oleh awak media Kilasnusantara.id menerangkan bahwa Segut dan Subaidah mengklaim tanah bersertifikat SHM yang masih atas nama Alimudin selaku orang tua kandung dari Subaidah dan Segut penggugat (menantu).

“Segut dan Subaidah dengan dalil bahwa tanah tersebut dibeli oleh mereka dari Mujianto,” papar Indafikri.

Indafikri memaparkan bahwa tanah tersebut benar diakui oleh Alimudin, namun surat sertifikat tanah tersebut tertitip sebagai Jaminan hutang kepada Suparji pada tahun 2003.

“Walaupun diakui bahwa ada surat bersegel dengan Judul Surat Pelimpahan Hak dari Alimudin dengan Suparji namun surat tersebut adalah berisikan surat perjanjian yang maksud dan tujuannya tentang Gadai bukan jual beli,” jelas Indafikri.

Indafikri menjelaskan bahwa setelah tanah tersebut dilimpahkan kepada Suparji, tidak lama kemudian Suparji meninggal dunia, yang akhirnya surat Sertifikat SHM Atas nama Alimudin tersebut tertitip dengan saudara kandung Suparji bernama Raminem (yang sehari – hari dipanggil dengan nama bule).

Kuasa Hukum Tergugat

Kemudian bulek Raminem menghubungi adik kandung Subaidah (istri dari penggugat) yang bernama Wati supaya Wati bisa menebus surat sertifikat tanah milik Alimudin sebesar Rp.16 juta (enam belas juta rupiah).

Karena saat itu Wati belum mempunyai uang, akhirnya Wati menghubungi Segut dan Subaidah yang akhirnya Segut dan Subaidah meminjamkan uang sebesar Rp.16 juta untuk menebus buku Sertifikat SHM Atas nama Alimudin tersebut kepada Raminem (saudara kandung Almarhum Suparji).

Selanjutnya Indafikri menjelaskan lagi bahwa setelah sertifikat milik Alimudin ditebus dari Raminem maka, Akhirnya buku sertifikat tersebut disimpanlah oleh Subaidah dan Segut, dengan catatan supaya Alimudin atau anaknya yang bernama Wati mengembalikan uang tebusan sebesar Rp.16 juta tersebut kepada Segut (Penggugat) dikemudian hari.

Ketika Alimudin (Turut Tergugat 1) dan istrinya menjual sebagian tanah tersebut pada tahun 2022 kepada Wiliansyah (Tergugat), yang turut disaksikan oleh anak – anaknya yang lain, lalu Segut dan Subaidah mengklaim bahwa kalau tanah yang dalam sertifikat ukuran seluas 850 m2, adalah tanah miliknya yang di beli dari Mujianto (keponakan almarhum Suparji).

“Dimana Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat merasa dirugikan oleh Para Tergugat, seluas 200 m2, yang di beli oleh Wiliansyah (Tergugat),” jelas Indafikri.

Penggugat melalui Pengacaranya dari Kantor Hukum Rian Abdullah, S.H dan Partner yang beralamat di Desa Pinang Banjar Sungai Lilin, telah mendaftarkan gugat ke Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal 08 -08-2022 dengan register perkara nomor 37/Pdt.G/2022/PN.SKY GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagai Tergugat Williansyah dan kawan – kawan.

Turut Tergugat I (Alimudin) melalui Tergugat II (Advokat Eldo Rado, S.H.) akan terus melakukan upaya pembelaan Hukum nantinya, karena didalam dalil Gugatan Penggugat, bahwa Eldo Rado, S.H. (Turut Tergugat 2) dituduh sebagai Perantara Jual beli tanah antara Alimudin (Turut Tergugat 1) dan Williansyah (Tergugat).

Indafikri juga menjelaskan, faktanya Eldo Rado yang saat itu justru sedang menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat berdasarkan surat Kuasa khusus (yang menjadi alat bukti tertulis dalam persidangan ini) serta surat kuasa khusus tersebut dari Alimudin dalam kapasitasnya untuk membantu upaya pengurusan penyelesaian masalah tanah tersebut (berdasar UU ADVOKAT).

Tergugat yakni Williansyah diwakili oleh para advokat dari Kantor Hukum Indafikri, S.H. & Partners, diwakili oleh Advokat Senior Indafikri, S.H., Hendri, S.H.MH., Husni Taufik, S.H., Aan Adi kusuma, S.H., dan Yurnelis, S.H.

Sedangkan Tim kuasa Hukum Alimudin (Turut Tergugat 1) dikuasakan kepada para Advokat dari kantor Law Firm Astari dan Rekan, yaitu Anto Astari, SH. MH., Septian Dwi Cahya, SH., Silvia Eka Putri, SH dan Eldo Rado, SH akan siap mengawal Perkara ini, menghadapi gugatan Penggugat sampai saatnya nanti Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Dengan harapan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidak menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklraad),” kata Indafikri.

Indafikri menerangkan bahwa sebelumnya, saat acara mediasi sudah hampir sepakat, dan menemui solusinya, tetapi Penggugat tetap bersikukuh bahwa tanah tersengketa adalah miliknya, dan Alimudin (Turut Tergugat) tidak mempunyai hak atas tanah tersebut, dan Penggugat tetap mendalilkan bahwa tanah tersengketa bukan milik Alimudin (mertua Penggugat).

“Para kuasa tergugat tetap menyarankan agar berdamaian saja sebab penggugat dan turut Tergugat adalah anak beranak,” pungkas Indafikri, mengakhiri wawancara.

(Armadi)