KILAS NUSANTARA, Deliserdang – pembangunan Jalan Meteologi tepatnya Jalan penghubung desa Tuntungan 1 menuju desa Glugur Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang sedang dalam proses pembangunan namun tidak terlihat Plank Papan Proyek dilokasi, Sabtu (24/12/22).
Pantauan dilapangan, aktifitas pekerja yang sedang melakukan penimbunan disisi kanan dan kiri jalan dilakukan dengan tehnik pengaspalan menimpa aspal jalan sebelumnya.
Selain itu, perluasan jalan dilakukan dengan metode pembetonan disisi kanan dan sisi kiri jalan yang diduga untuk menopang aspal agar tak terkelupas, namun sayangnya proses menimpaan aspal tersebut terkesan asal jadi, hal itu tampak pada kondisi. aspal yang rapuh dan serpihan aspal berseliwuran diatas jalan.
Kondisi tersebut berpotensi mengalami kerusakan kembali apalagi jalan Meteologi termasuk jalan utama bagi warga desa Tuntungan 1 sebagai akses transportasi, dan bahkan jalan yang turut digunaan kendaraan bermuatan berat seperti truk pengangkut buah sawit, hasil komoditi pertanian dan jalur kendaraan truk pengangkut pasir.
Wartawan mencoba melakukan wawancara dengan para pekerja, namun tak seorangpun berkenan memberikan keterangan, dan tampak seorang pria berpakaian rapi yang tak diketahui namanya itu mengatakan bahwa pengawas proyek sedang tidak ada ditempat.
“Pengawasnya belum datang” ujar pria itu sembari bergegas pergi mengendarai mobil Doble Kabin berwarna hitam.
Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Keadilan Masyarakat (Sukma), Elvirahmi Tanjung mengungkapkan ada preseden buruk yang dapat muncul atas tidak adanya pemasangan Plank proyek.
Sebab, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Terkait dengan tujuan pemasangan Plank merupakan salah satu peraturan yang diterapkan dan wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.” ujar Elvi.
Lanjut Elvi, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan Pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).” Ungkap wanita yang akrab disapa Evi Tanjung ini.
Dikatakannya, adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
“Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menggunakan papan pengumuman proyek, sudah jelas melanggar aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.” Ujarnya.
Dalam hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deli Serdang Jonsu Sipahutar ST,MT mengatakan pihaknya memastikan tidak akan membayar pekerjaan proyek jika hasilnya tidak bagus dan tidak sesuai spesifikasi.
“Terimakasih atas infonya, nanti kita cek melalui PPK nya, kalau kurang baik akan kita perintahkan untuk diperbaiki dan pembayaran akan dilakukan kalau dilapangan sudah selesai dan baik hasilnya” ungkap Jonsu Sipahutar ST,MT , Sabtu (24/12/2022.