CIMAHI, Kilas Nusantara,– DPRD Kota Cimahi menggelar rapat paripurna Penyampaian Dan Penjelasan Walikota Cimahi Terhadap Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, bertempat di Kantor DPRD Cimahi, Jl.Dra Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, rabu (31/8/2022).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin
Ketua DPRD Kota Cimahi Ir H.Achmad Zulkarnaen,M.T dan hadiri juga Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana,S.A.P, Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, S.Si.,M.M.,Sekwan DPRD Cimahi Totong Solehudin,S.Sos.,M.Si, serta anggota DPRD Kota Cimahi
Pada Sidang Paripurna Tersebut Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnaen menyatakan bahwa sebagaimana yang telah diketahui bersama, pimpinan DPRD Cimahi telah menerima surat walikota Cimahi tentang penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun anggaram 2022.
Mengacu pada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) bahwa Raperda tersebut disampaikan penjelasan terlebih dahulu oleh Walikota Cimahi melalui Rapat Paripurna.
“Untuk itu kami persilahkan kepada Walikota Cimahi untuk menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Tentang perubahan APBD Kota Cimahi tahun 2022,” ujar Achmad Zulkarnaen.
Kemudian Walikota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa setelah KUPA PPAS anggaran tahun 2022 dan disepakati bersama, maka dari itu ditindaklanjuti Surat Edaran Walikota Cimahi tentang penyusunan RKA-SKPD, dan RKA-RSUD perubahan APBD Tahun anggaran 2022.
TAPD melakukan Perubahan atas TKA yang disusun oleh perangkat daerah, terkait kesesuaian tentang KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022, yang disepakati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemerintahan Kota Cimahi.
Selanjutnya Ngatiyana menyatakan disesuaikan dengan anggaran perubahan pendapatan. Baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain serta penyesuaian Silfa tahun anggaran 2021 hasil pemeriksaan BPK-RI,” ujarnya.
Kemudian Ngatiyana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil dari penelaahan, dari tim anggaran pemerintah daerah, rancangan peraturan daerah Perubahan APBD Kota Cimahi, tahun anggaran 2022.
Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2022, mengalami peningkatan sebesar 2,02% atau sebesar Rp 25.897.994.492,-(dua puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).
Dari APBD Murni Tahun anggaran 2022, lanjut Ngatiyana, yaitu sebesar Rp 1.279.334.892.320,- (satu triliun Dua ratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sehingga menjadi Rp 1.305.232.886.812,- (satu triliun tiga ratus lima miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah),” paparnya.
Sedangkan untuk belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022.
“Mengalami kenaikan sebesar 8,15% atau bertambah sebesar Rp 120.643.542.943. (seratus dua puluh Milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah),” tutur Ngatiyana.
Sedangkan dari APBD Murni tahun anggaran 2022 sebesar, Rp 1.480.824.900.153,- (Satu Triliun empat ratus delapan puluh Milyar delapan ratus dua empat juta sembilan ratus ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
“Sehingga menjadi Rp 1.601.498.443.096,- (Satu Triliun enam ratus satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah),” terang Ngatiyana.
“Tenaga daerah sebagaimana dimaksud, dialokasikan untuk membiayai yaitu untuk belanja operasi mengalami kenaikan sebesar 6,98% atau bertambah sebesar Rp 96.090.257.374,- (Sembilan puluh enam miliar sembilan puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah),” katanya.
Sedangkan yang dari APBD murni tahun anggaran 2022 lanjut Ngatiyana sebesar, Rp 1.377.256.987.159,- (Satu Triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp 1.473.347.244.533,- (Satu Triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Lalu dalam belanja modalpun mengalami kenaikan sebesar 31,86% atau sebesar Rp 25.032.552.569,- (Dua puluh lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
Sedangkan dari APBD murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 78.567.912.994,- (Tujuh puluh delapan milyar, lima ratus enam puluh tujuh juta, sembilan ratus dua belas ribu, sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah).
“Sehingga menjadi Rp 103.600.465.563,- (Seratus tiga Milyar, enam ratus juta, empat ratus enam puluh lima ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah),” ucapnya.
Begitu pula tentang belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 1,92% atau berkurang sebesar Rp 479.267.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta, dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
“Dari APBD Murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah)
sehingga menjadi Rp 24.520.733.000,- (Dua puluh empat milyar, lima ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah),” ungkapnya.
Kebijakan belanja daerah tetap mengacu kepada kebijakan yang tercantum dalam RPJMD Kota Cimahi, tahun 2017-2022,
“Yaitu mendukung program pelayanan dasar, mendukung program-program yang selaras dengan desa dan provinsi, mendukung program prioritas dalam rangka pencapaian visi misi kepala daerah Kota Cimahi tahun 2017-2022,”
Selisih pendapatan dan belanja daerah pada perubahan anggaran APBD tahun 2022 dalam kondisi fisik sebesar Rp 296.235.556.284,- (Dua ratus sembilan puluh enam milyar, dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).
“Adapun penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebesar Rp 308.665.364.625,64,- (Tiga ratus delapan milyar, enam ratus enam puluh lima, tiga ratus enam puluh empat ribu, enam ratus dua puluh lima koma enam puluh empat rupiah),”
Sisa lebih dari perhitungan anggaran daerah atau Silfa tahun sebelumnya untuk menutupi defisit dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.429.808.337,- (Dua belas milyar, empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu, tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah).
“Untuk penyertaan utang daerah sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar rupiah), untuk biaya cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 2.429.808.337,- (Dua miliar, empat ratus dua puluh sembilan juta, delapan ratus delapan ribu, tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Setelah Ngatiyana menyampaikan penjelasannya, Achmad Zulkarnaen mengatakan bahwa untuk penyampaian pendapat Fraksi – Fraksi terhadap penjelasan Walikota dan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban dari Walikota terhadap pendapat Fraksi yang akan
Dilakukan juga dalam acara dialog dan dilaksanakan setelah Rapat Paripurna tersebut selesai.