CIMAHI, Kilas Nusantara,– DPD Partai NasDem Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Tata Cara Pertimbangan Dan Penilaian Dalam Penentuan Calon Anggota DPRD tahap kedua, bertempat di Sekretriat DPD Partai NasDem Kota Cimahi, Jl.Sangkuriang No.85, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, sabtu (27/8/2022).
Ketua DPD NasDem Kota Cimahi H.Enang Sahri L,S.Sos.,MM, Sekretaris DPD NasDem Cimahi Sobari,S.Sos, Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kota Cimahi H.Muchlisin, Wakil Ketua Bidang OKK (Organisasi Keanggotaan dan Kederisasi) DPD Partai NasDem Cimahi Sambas Santika,S.Pd serta tamu undangan.
H.Enang Sahri mengatakan bahwa kegiatan ini adalah tahapan kedua, dimana sebelumnya sudah dilakukan dengan cara metode memberikan pemahaman, merekrut kader jadi Bacaleg.
Selanjutnya H.Enang Sahri juga memaparkan bahwa untuk di Daerah Pemilihan (Dapil) enam, pendaftar Bacaleg sangat membludak, sehingga pada saat kita melakukan pendataan, ternyata masih ada hal-hal aturan yang harus dilakukan yaitu persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh Bacaleg,
“Contoh kita melakukan rekrutmen, dimana mereka harus sudah punya tim sukses, sudah tahu wilayah yang akan digarap, dan mereka sudah tahu koordinator yang akan dibinanya,” tuturnya.
Menurut H.Enang Sahri bahwa untuk Dapil yang Bacalegnya melebihi quota, yang persyaratan awalnya bacaleg hanya 300 suara, untuk mengkrucutkan lagi bacaleg di dapil tersebut, maka sekarang di tahap kedua, Bacaleg harus mengumpulkan suara sebanyak 500 suara dengan dibuktikan dengan perekrutan melalui E – KTA NasDem.
“Di tahap kedua Kita akan memilih Bacaleg yang memenuhi perayaratan yaitu 500 suara, dan untuk Bacaleg stagnan tidak mencapai suara minimal 500 suara, kita akan belum masukan dulu di dapil tersebut,” tutup H.Enang Sahri.