Hukum  

Oknum Pejabat Instansi Vertikal di Kota Cimahi Kena OTT Pungli Sertifikat Tanah PTSL

Cimahi, Kilas Nusantara,- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Cimahi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Instansi Vertikal di Kota Cimahi berinisial IY, pada hari jumat 1 juli 2022 pukul 17.30 WIB.

Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dhevid Setiawan, SH.,MH pada saat melakukan Konferensi Pers di ruang kerjanya, Kejari Cimahi, Jl.Sangkuriang No.103, Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi,

Dhevid Setiawan menjelaskan pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang sepuluh juta rupiah ( Rp.10.000.000, ) dan 3 (tiga) buah amplop putih yang berisikan uang sejumlah lima belas juta empat ratus ribu rupiah ( Rp.15.400.000 ) sehingga uang yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi sejumlah dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah ( Rp.25.400.000,- ).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.Dhevid Setiawan, SH.,MH ( Kemeja Biru )

“Dan disita dari saksi berinisial A (selaku THL) Rp 10.000.000.-Sehingga total uang yg disita sebanyak tiga puluh lima juta rupiah ( Rp.35.400.000 ),” terang Dhevid Setiawan

Selanjutnya Dhevid Setiawan menerangkan bahwa berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2021 di Kota Cimahi terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sertifikat.

Sehubungan dengan Penyidikan Dugaan Adanya Pemaksaan pembayaran pada pembuatan / penerbitan Tahun 2017 yang dimohonkan pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh pejabat Instansi Vertikal Kota Cimahi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.

“Bahwa terhadap berinisial IY sudah dilakukan penetapan tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Cimahi selama 20 hari,” pungkas Dhevid Setiawan.