KUTACANE, KilasNusantara.id – Proyek pemasangan bronjong yang berlokasi di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), pekerjanya diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Minggu (12/4/2026).
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan di lapangan terlihat pekerja hanya mengenakan pakaian biasa saat merakit kawat bronjong diduga tanpa helm, rompi, atau sepatu safety.
Pekerja proyek bronjong yang mengabaikan penggunaan APD seperti helm, rompi, dan sepatu boots melanggar prinsip dasar keselamatan konstruksi. Pelanggaran Standar K3.
Pengabaian APD ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja di lapangan.
Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pemilik proyek berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan kerja fatal, kematian, cedera serius terjatuh, tertimpa benda, dan penyakit akibat kerja. Konsekuensinya mencakup kerugian finansial, terhentinya proyek, hingga potensi tuntutan hukum.
Bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di proyek melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengusaha wajib menyediakan APD (Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010), dan pekerja wajib memakainya. Pelanggaran berisiko sanksi pidana/denda (Pasal 15 UU 1/1970)
Dan Kita minta pihak pengawas untuk segera menegur pihak terkait atas pengabaian pada Pekerja bronjong yang diduga tidak menggunakan APD saat bekerja.
Sampai berita ini tayang awak media di lapangan belum berhasil konfirmasi kepada pihak pengawas terkait masalah pekerja bronjong diduga tidak menggunakan APD.
(Ris/AD)


















