Akses Media Dibatasi, Rapat BGN di Pangandaran Picu Kecurigaan Publik

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Pembatasan akses terhadap awak media dalam rapat koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) di Pangandaran, Sabtu (11/04/2026), memicu tanda tanya besar terkait transparansi lembaga tersebut. Kegiatan yang membahas program strategis nasional justru digelar tertutup tanpa penjelasan resmi.

Rapat yang berlangsung di Laut Biru Resort Hotel itu diketahui merupakan agenda “Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda dan Dinas Terkait” guna mengoptimalkan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat. Agenda ini dipimpin oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Namun, sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput mengaku dihalangi masuk oleh panitia. Tidak ada keterangan jelas mengenai alasan pembatasan tersebut.

“Ini program nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Kenapa justru ditutup?” ujar salah satu wartawan, Syai Sis.

Situasi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penutupan akses dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, terlebih kegiatan tersebut melibatkan unsur pimpinan daerah (Forkopimda).

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi topik utama rapat saat ini tengah mendapat perhatian luas. Minimnya keterbukaan dalam forum evaluasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi publik, mulai dari dugaan ketidaksiapan hingga potensi masalah dalam pelaksanaan program.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BGN pusat maupun panitia daerah. Sikap tertutup ini dinilai berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang baru dibentuk tersebut.

Sysfarras