BATURAJA-SUMSEL, KilasNusantara.id —
Pasca Undang – Undang baru sudah di sahkan, Advokat Rahmat Hidayat, S.H. bersama timya hadiri sidang Praperadilan Perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jum’at (30/01/2026) kasus pidana pengerusakan bangunan batu bata pembatas tanah.
Sidang Perdana Praperadilan Advokat Rahmat Hidayat, S.H bersama Tim terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah
Pengerusakan terjadi pada bulan Mei Tahun 2025, berlokasi di Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Rahmat Hidayat. S.H, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang – Undang baru yaitu UU No.1 Tahun 2023 dan UU No.20 Tahun 2025 maka membuka peluang bagi Advokat untuk melakukan Praperadilan
“Kami yakin Hakim akan melihat dan menilai alat bukti yang sudah kami persiapkan terkait laporan Polisi pengerusakan klien kami,” jelas Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat Hidayat, S.H, juga menjelaskan bahwa timnya sudah menyampaikan 3 (tiga) alat bukti yaitu :
1.Alat bukti keterangan saksi fakta peristiwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada 3 (tiga) orang
2. barang bukti dan
3. bukti elektronik
Rahmat Hidayat memaparkan bahwa Laporan polisi klien kami sudah 8 bulan sampai saat ini namun masih dalam tahap penyelidikan padahal sudah ada 3 (tiga) alat bukti
“Sudah seharusnya Laporan Polisi Klien kami naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka karena sudah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti, bahkan Klien kami memiliki 3 (tiga) alat bukti,” jelas Rahmat Hidayat, S.H.
Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Polisi mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam Pasal pengerusakan dan melengkapi alat bukti, apabila terpenuhi unsur – unsur pasal pengerusakan dan terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti maka wajib untuk segera mengirimkan SPDP ke Jaksa yang berarti mulainya penyidikan terkait laporan Polisi.
Menurut Rahmat Hidayat, Penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka begitu juga dengan Jaksa walaupun ada kewenangan, apabila keputusan pimpinan tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum di buktikan perbuatannya di Pengadilan.
Rahmat Hidayat S,H, menambahkan, nanti apabila putusan Pengadilan tidak terbukti maka bisa melakukan langkah selanjutnya yaitu Banding dan Kasasi
“Kami sebagai Advokat/Pengacara bisa mengambil langkah hukum selanjutnya apabila tidak terbukti perbuatan pidana,” tegas Rahmat Hidayat.
“Kita tidak boleh membuat Keputusan dengan mengatakan bahwa Peristiwa Pengerusakan tersebut adalah Ranah Hukum Perdata,” jelas Rahmat Hidayat lebih lanjut.
Rahmat Hidayat mengatakan bahwa mereka tidak dalam konteks membahas legal standing atas alas hak tanah dan mereka juga sudah membuat laporan Polisi terkait dugaan perbuatan pidana pengerusakan bangunan batu bata pembatas tanah.
Ada YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI 1248 K / Pid / 2019 yang menegaskan bahwa pengrusakan tanaman diatas tanah terdakwa yang diketahui milik saksi korban tetap merupakan tindak pidana.
“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan ( Abuse Of Power) dan tindakan menghalangi dan merintangi penyidikan (Obstraction Of Justice),” paparnya.
“Semoga hakim tunggal
Praperadilan akan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari kami,” tutup Advokat/pengacara Rahmat Hidayat, S.H.
(Ahmad Sukri)


















