TAKALAR, KilasNusantara.id – Sengketa lahan antara keluarga almarhum Kapasa Dg Nai, warga Desa Lantang, dengan Dg Mattu, warga Desa Massamaturu, Kecamatan Poltim Kabupaten Takalar, Sul-Sel.
Perselisihan memanas karena dipicu perbedaan pemahaman soal surat keterangan ganti rugi yang diklaim Dg Mattu sebagai surat keterangan jual-beli.
Perwakilan keluarga Kapasa Dg Nai (Bahri Dg Ngawing) menuturkan, pengaduan yang dilakukan sejak tingkat desa hingga kepolisian, pihaknya tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim Dg Mattu. “Bagaimana mungkin surat keterangan ganti rugi dianggap sebagai surat keterangan jual-beli, bahkan sampai menggugat ke pengadilan Rabu, (24-09-2025).
Keluarga juga menduga ada kejanggalan pada dokumen yang dipegang Dg Mattu. “Surat yang kami tanda tangani dan cap jempol itu diduga di rekayasa karena dibuat menggunakan tinta pulpen, bukan prosedur resmi,” lanjutnya.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar, Rahim Sua, menegaskan bahwa surat keterangan ganti rugi tidak dapat disamakan dengan surat jual-beli.
“Kami sangat menyayangkan jika perkara seperti ini bisa lolos ke pengadilan. Ada dugaan permainan atau kongkalikong dalam prosesnya,” tegas Rahim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengadilan dan kuasa hukum Dg Mattu belum memberikan keterangan resmi. Sengketa ini diperkirakan akan terus bergulir seiring proses hukum yang berjalan.
Jf Daengku/Tim


















