Daerah  

Program Ketahanan Pangan Penanaman Pisang Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Diduga Syarat Mencari Keuntungan,

Bengkulu Utara,  Kilasnusantara.id — Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa,justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa.Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan,sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.

 

Regulasi penggunaan program ketahanan pangan,khususnya yang bersumber dari Dana Desa, menekankan pada alokasi minimal 20% untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan, seperti pertanian, peternakan,dan perikanan,serta sarana pendukungnya.Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

 

Namun,fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.Di salah satu desa di wilayah kecamatan Enggano,Kabupaten Bengkulu Utara,program ketahanan pangan justru diduga hanya menjadi formalitas sementara manfaat riilnya tidak dirasakan oleh masyarakat Ironisnya,lahan tersebut ketahanan pangan penanaman pohon batang pisang saat ini diduga telah menjadi semak belukar alias tidak dirawat sama sekali,justru hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan kroninya.

 

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya penanaman batang pisang yang seharusnya dikelola untuk masyarakat desa Meok,berdasarkan ketahanan pangan penanaman pohon pisang.”Mana ada ketahanan pangan seperti penanaman batang pisang, tidak tepat ke peruntukannya Ketahanan pangan itu paling lambat 6 bulan,itukan 1 setengah tahun sudah berjalan itukan dianggap telah gagal,”ujar warga.

 

Masyarakat jelas dirugikan oleh program ketahanan pangan yang dikelola diduga oleh oknum Kepala Desa Meok.Masyarakat banyak tidak terima program ketahanan penanaman batang pisang.Lahan yang digunakan oleh Pak Kades Meok untuk ketahanan pangan diduga adalah tanah bengkok, Anggaran yang digunakan untuk ketahanan pangan di tahun 2024 diduga sebesar.Rp.172 juta untuk penggunaan tanah bengkok kurang lebih 8 hektar untuk penanaman batang pisang.Diduga untuk 1 KK 70 ribu rupiah untuk pembangunan batang pisang,masyarakat langsung bawa bibit sendiri,dan untuk pembersihan lokasi diduga menggunakan alat berat Rodatexink hanya tinggal menyisakan pemandangan yang sangat memperihatinkan yang jelas untuk pembayaran alat berat tersebut kami juga tidak tahu.

 

Untuk pengelola penanaman batang pisang diduga dikelola oleh pihak pemerintah desa.Untuk pengelola ketahanan pangan penanaman batang pohon pisang TPK-nya kalau tidak salah Kaur Pemerintahan.Di dalam pelaksanaan,masyarakat tidak mengetahui proses rapatnya seperti apa,dan untuk serah terima di tahun 2024 dan 2025 sebagaimana sudah diserahterimakan apa belum masyarakat juga tidak mengetahui.

 

Saat dikonfirmasi oleh Tim awak media demi perimbangan dalam pemberitaan sama Pak Kades Meok melalui Via pesan WhatsApp, terkait program kegiatan ketahanan pangan di tahun 2024 terkait tentang penanaman pohon pisang.Kades Meok Siman tidak ada jawaban dan klarifikasi sama sekali,hingga berita ini diterbitkan.

 

Dengan demikian,dalam hal ini kami meminta agar kiranya pihak Inspektorat dan pihak APH dan pihak terkait lainnya agar segera dapat memeriksa dan turun ke lapangan memastikan kondisi fisik lahan yang telah menjadi semak belukar,yang diduga menghabiskan anggaran cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Pewarta : Sulaidi.S.&.Tim,

Editor Red korwil Bengkulu,

Penulis: Sulaidi.S.&.Tim Editor: Red Korwil Provinsi Bengkulu,