Kota Bengkulu, KilasNusantara.id — Salah seorang warga Jalan Manggis Panorama Kota Bengkulu,Arman telah mengajukan persyaratan untuk proses penerbitan peta bidang hak atas tanah yang berlokasi di RT/09/RW/07,Kelurahan Pekan Sabtu,Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.Proses pengajuan ini telah memenuhi semua persyaratan yang lengkap dan telah selesai melalui proses pengukuran dari pihak BPN Kota Bengkulu beberapa bulan yang lalu.
Namun,setelah dilakukan pengukuran di lokasi obyek yang diajukan sebagai pemohon ternyata diduga sebidang tanah pekarangan dan beberapa bangunan rumah warga setempat diduga kuat terindikasi dalam ploting peta sebagai yang mengatasnamakan Aset Pemkot Bengkulu,yang tercantum di foto dokumen berita acara diduga penolakan terhadap obyek lokasi bidang tanah yang telah di ajukan oleh warga pada tahun 2022.oleh BPN Kota Bengkulu,yang diwakili oleh bagian pengukuran di lapangan,telah memberitahukan dan menunjukkan,foto dokumen berita acara penolakan penerbitan peta bidang yang sifatnya sementara, namun sampai saat ini belum memberikan berita acara yang secara resmi penolakan penerbitan peta bidang tersebut.3/7/25,
Arman merasa sangat kecewa karena proses pengajuan penerbitan peta bidang hak atas tanah diduga tidak transparan dan tidak adil.Ia juga berpendapat bahwa hak atas tanah tersebut tidak diakui,dan telah berulang kali mencoba untuk mempertanyakan status kejelasan obyek lokasi bidang tanah yang diajukan untuk penerbitan peta bidang hak atas tanah kepada pihak BPN kota Bengkulu,melalui bagian pengukuran di lapangan,namun diduga tidak pernah direspon sama sekali apalagi memberikan keterangan yang jelas.ujarnya,
Ketua Umum Ormas (OBBB ) Majelis Pimpinan Nasional,M. Diamin,membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus dari 13 warga yang terdampak terkait dugaan adanya ploting peta bidang yang mengatasnamakan aset Pemkot Bengkulu,dan alasan penolakan penerbitan peta bidang hak atas tanah yang telah di ajukan oleh warga ke pihak BPN.Pihaknya akan mendampingi warga yang terdampak terkait polemik permasalahan tersebut akan mempertanyakan kepada pihak BPN Kota Bengkulu,terkait ploting peta bidang yang mengatasnamakan aset Pemkot Bengkulu.ujarnya,
M.Diamin juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dan dugaan adanya permainan oleh oknum Pemkot dan oknum BPN dalam polemik kasus ini.Pihaknya akan terus berupaya untuk memperjelas status hak warga yang terdampak dan berita acara penolakan dari pihak BPN Kota Bengkulu,Tegas.M.Diamin,
“Terpisah awak media telah mencoba untuk konfirmasi kepada pihak BPN Kota Bengkulu melalui bagian pengukuran di lapangan Via pesan WhatsApp,pada tanggal 2 Juli 2025.namun belum memberikan jawaban dan klarifikasi yang resmi dari pihak BPN Kota Bengkulu.
Warga RT 09 RW 07 kelurahan pekan Sabtu kecamatan selembar kota Bengkulu,berharap agar BPN Kota Bengkulu dapat memberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan terkait dengan status obyek tanah proses pengajuan penerbitan peta bidang hak atas tanah tersebut dan berita acara penolakan yang tak kunjung diberikan. Warga juga berharap agar BPN dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi warga yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Pewarta : Sulaidi.S.
Editor Red Korwil Bengkulu,


















