Ragam  

Mobil Dinas Pemkab Muba Pelat Merah Tanpa Stiker/logo, Diduga Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi

SEKAYU, Kilasnusantra.id — Mobil dinas berpelat merah tanpa Stiker/Logo Dinas Pemkab Muba yang digunakan Yugo selaku Camat Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra selatan tersorot beberapa awak media sedang terparkir bermutan barang belanjaannya berupa material bangunan jenis triplek, kayu ukuran 57, minggu (07/01/2024).

Bermula awak media ini dan tiga rekannya sedang melintas di jalan lurusan JM Sekayu, yangmana melihat dengan kasat mata mobil pelat warna merah bernomor pol BG 8324 BZ terparkir di toko bangunan milik Agung tanpa Stiker/Logo Pemkab Muba di jalan lurusan JM Sekayu, sedang bermuatan barang material bangunan.

Guna memastikan benar atau tidaknya bahwa mobil berpelat merah yang terparkir di toko bangunan tersebut mobil Dinas Pemkab Muba atau bukan, beberapa awak media pun menghampiri mobil tersebut dan bertanya pada salah satu Karyawan toko.

“Pak, mobil terparkir ini sopirnya di mana ya,” tanya awak media ke salah satu karyawan toko

“Sopir mobilnya di dalam toko pak, sedang belanja Material bangunanan,” jawab karyawan tersebut.

Untuk memastikan siapa sopir mobil dinas tersebut, awak media menunggu di toko tersebut, tak berselang waktu lama seorang laki-laki keluar dari toko bangunan menghampiri awak salah seorang awak media, diketahui lelaki dimaksud adalah Yugo Camat Keluang menanyakan ke awak media “Ada apa ya,” kata Yugo.

“Izin pak saya dari media mau nanya, kok hari minggu mobil dinas dipakai bermuatan material bangunan Seperti itu” ujar awak media

”Sudahlah, kamu jangan usil kerjaan orang,” ucap Camat Keluang, Yugo sambil mendorong bahu Satu diantara empat awak media yang berjumpa dengannya dan Yugo kembali masuk ke dalam toko bangunan milik Agung.

Melihat sikap Yugo seorang Camat bersikap tidak profesional seperti itu, awak media ini dan tiga rekannya mengambil foto mobil pelat merah tanpa Logo, dan segera pergi meninggalkan tempat yang kemudian silahturahmi ke kantor lembaga Aspirasi Nusantara (LAN).

Di kantor LAN Awak media ini dan tiga rekannya meminta pendapat Kepada seorang Aktifis Megat Alang soal mobil pelat merah Dinas di operasikan pada hari minggu, hari libur.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas,”Tegas nya.

Guna berimbangnya pemberitaan, Konfirmasi telah dilayangkan Awak media ini dan tiga rekannya ke No Wasthapp Yugo Camat keluang 085267**** .namun hingga berita diterbitkan Yugo belum memberi tanggapan penjelasan.

(Ril/tim)