Pro dan Kontra Hibah Mes Pemprov Ke Pemkot Menuai Sorotan,Ormas OMBB:Manfaatkan Aset Terbengkalai Aturan Diutamakan, 

Bengkulu,  Kilasnusantara.id –– Polemik terkait hibah Mes Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu yang akan dijadikan Kantor Walikota Bengkulu,serta proyek rehabilitasinya yang saat ini sedang berjalan,beredar luas di berbagai platform publik dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

 

Beragam informasi baik di pemberitaan di media dan foto terkait papan informasi proyek yang diduga tidak mencantumkan nomor kontrak secara lengkap, beredar luas di media sosial.

 

Menyikapi informasi yang beredar luas tersebut,maka Ormas ORMA MAJU BERSAMA BENGKULU melalui Bidang Investigasi sebagai fungsi kontrol sosial,secara resmi menyoroti hal tersebut.

 

Kami memandang,aset daerah yang sudah puluhan tahun terbengkalai memang layak untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan umum.Pembangunan aset tersebut pada awalnya menggunakan uang rakyat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.Jika dibiarkan hancur,tentu merugikan keuangan negara.

 

Namun pemanfaatannya jangan sampai mengangkangi aturan, Proses hibah Barang Milik Daerah (BMD) harus sesuai PP No. 27 Tahun 2014 juncto PP No. 28 Tahun 2020 serta Permendagri No.19 Tahun 2016.Jika fondasi hibahnya diduga tidak melalui prosedur yang sah,maka legalitasnya rawan persoalan hukum.

 

Publik menyoroti papan informasi proyek yang diduga tidak mencantumkan informasi secara lengkap,khususnya Nomor Kontrak Publik mempertanyakan apakah proyek tersebut diduga sudah melalui tahapan lelang sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa, atau diduga pelaksanaannya berjalan terlebih dahulu sebelum administrasi tuntas.

 

Ormas ORMA MAJU BERSAMA BENGKULU menegaskan,sorotan ini bukan untuk menghambat pembangunan.melainkan sebagai pengingat agar pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

 

Perlu kami tegaskan,yang menyoroti persoalan ini adalah Ormas ORMA MAJU BERSAMA BENGKULU melalui Bidang Investigasi sebagai bentuk fungsi kontrol sosial,berdasarkan informasi dan foto yang beredar luas di tengah masyarakat.

 

Tujuan kami satu:Aset Selamat, Pembangunan Berjalan,Aturan Tetap Tegak.

 

Hingga pernyataan sikap ini diterbitkan,tim kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.Ormas ORMA MAJU BERSAMA BENGKULU membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Media ini juga selalu membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi berimbang.

IDANG INVESTIGASI

ORMAS ORMA MAJU BERSAMA BENGKULU,

 

( Kaperwil Bengkulu )

Penulis: Tim red Editor: Kaperwil Bengkulu.