Lumajang – Kilas Nusantara.id – Anton Sujatmiko, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas terlaksananya penyumpahan advokat tersebut. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi 6Surabaya yang telah menyelenggarakan prosesi penyumpahan.
“Pertama, saya mengucapkan terima kasih. Hari ini kamis tanggal 15/9/2026 tepat pukul 08.00wib hingga selesai, anggota kita dari PPSHI Kabupaten Lumajang, Kartika Adi Winata,SH. Dan kawan – kawan sebanyak 11 orang anggota PPSHI yang sudah disumpah. Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah melaksanakan penyumpahan advokat pada hari ini, dan tak lupa juga PENGGURUS DPP Bapak Ali Darmanto ,SH MH dan juga ketua DPD PPSHI Jawa timur Bapak Muhammad syahid SH.MH ,juga febri, beserta jajarannya juga ikut dalam menyaksikan penyumpahan di PT Surabaya,” ujar Anton.
Advokat Harus Menjalankan Kewajiban dan Membela Masyarakat Tidak Mampu
Anton menegaskan, penyumpahan bukan sekadar seremoni atau formalitas untuk memperoleh status sebagai advokat. Lebih dari itu, sumpah tersebut merupakan awal dari tanggung jawab profesi yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan, dan ia berharap para advokat yang telah disumpah terus belajar, meningkatkan kemampuan hukum, serta menjalankan kewajiban profesinya dengan baik di tengah masyarakat.
Menurut Anton, advokat harus mampu menjadi bagian dari solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Kehadiran advokat diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya, memperoleh pendampingan yang layak, dan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang benar.
“Harapan saya ke depan, advokat yang sudah disumpah hari ini bisa terus belajar dan menjalankan kewajibannya sebagai advokat yang baik di mata masyarakat. Mereka juga harus bisa mendampingi masyarakat yang tidak mampu dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegasnya.

Pesan tersebut menekankan bahwa kehormatan profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan beracara di pengadilan, tetapi juga oleh komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang bertanggung jawab, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, PPSHI Lumajang Targetkan Lahirkan Lebih Banyak Advokat Muda pada 2027.
Dalam sambutannya, Anton juga menyampaikan rasa syukur atas perkembangan PPSHI Kabupaten Lumajang sepanjang 2025 hingga 2026. Ia berharap proses penyumpahan advokat yang telah diikuti para anggotanya menjadi fondasi untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, ia menyebut, hingga saat ini PPSHI Kabupaten Lumajang telah mencatat delapan anggota yang mengikuti penyumpahan advokat dalam periode tersebut. Ke depan, organisasi berharap dapat terus berkembang dan melahirkan advokat-advokat muda yang memiliki kompetensi, integritas, serta profesionalisme.

“Mudah-mudahan pada tahun 2027, angkatan ketiga PPSHI Kabupaten Lumajang bisa lebih banyak lagi, sehingga kita dapat menciptakan advokat-advokat muda yang andal dan profesional,” ungkap Anton.
Harapan tersebut menjadi tantangan bagi organisasi untuk terus melakukan pembinaan, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, serta mempersiapkan generasi advokat yang mampu mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Sumpah Advokat Adalah Amanah, Bukan hanya sekadar gelar Penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pengingat bahwa profesi advokat membawa tanggung jawab besar dalam sistem penegakan hukum. Setelah mengucapkan sumpah, setiap advokat dituntut untuk menjaga etika profesi, menghormati hukum, serta memperjuangkan kepentingan klien secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PPSHI Kabupaten Lumajang, momentum ini diharapkan tidak berhenti pada bertambahnya anggota yang telah disumpah, tetapi berlanjut pada kontribusi nyata bagi masyarakat.
Advokat yang profesional bukan hanya mereka yang mampu berbicara di ruang sidang, melainkan juga mereka yang bersedia mendampingi masyarakat, menjaga integritas, dan memperjuangkan keadilan sesuai hukum.
Pesan Ketua PPSHI Kabupaten Lumajang tersebut menjadi penegasan bahwa pengembangan advokat muda harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
(Tim)



















