KERINCI, KilasNusantara.id — Persoalan unggahan di media sosial Facebook berujung ke ranah hukum. Pihak pengurus Yayasan Karya Kita Peduli Kerinci melaporkan seorang warga bernama Khaidir Ali ke Polres Kerinci terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik yayasan.
Laporan tersebut ditempuh setelah pihak yayasan mempersoalkan sejumlah tulisan atau informasi yang disebut dipublikasikan Khaidir Ali melalui akun Facebook pribadinya.
Menurut pihak yayasan, informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keberadaan serta kegiatan Yayasan Karya Kita Peduli Kerinci.
Pihak yayasan menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar kebenaran informasi yang dipersoalkan dapat diuji dan diklarifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak tinggal diam atas persoalan ini. Segala sesuatu yang disampaikan melalui media sosial seharusnya berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menyampaikan tulisan yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” ujar perwakilan pengurus yayasan, Daniel DP.
Ia menjelaskan, Yayasan Karya Kita Peduli Kerinci selama ini menjalankan berbagai kegiatan sosial di tengah masyarakat. Di antaranya kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta penyaluran bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, pihak yayasan menilai informasi yang dianggap tidak sesuai fakta dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat maupun citra lembaga yang selama ini menjalankan kegiatan sosial tersebut.
“Kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting, fakta sebenarnya dapat diketahui dan persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Pihak yayasan berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi melalui media sosial, terutama terhadap informasi yang menyangkut nama baik seseorang maupun suatu lembaga.
Menurut pihak yayasan, kritik dan penyampaian informasi kepada publik merupakan hal yang dapat dilakukan, namun hendaknya tetap didasarkan pada fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Kerinci disebut telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
Adapun benar atau tidaknya dugaan penyebaran informasi yang dipersoalkan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses klarifikasi dan penanganan aparat penegak hukum.
(DP)


















