PBB Pangandaran Masuk Era Digital, Bapenda Pasang Sistem Kontrol Hingga 93 Desa

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pangandaran bakal berubah total. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggeber digitalisasi sistem pemungutan pajak untuk mempersempit celah kebocoran, memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pembayaran wajib pajak tercatat hingga ke kas daerah.

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas persoalan piutang PBB yang terus bertambah. Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menyebut transformasi digital tersebut berkaitan dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2024.

“Harapannya ke depan tidak ada hal-hal yang memang tidak diinginkan. Ini juga tindak lanjut dari temuan BPK tahun 2018 sampai 2024, di mana piutang terus bertambah,” kata Sarlan, Senin (21/9/2026).

Transformasi tersebut dikemas dalam proyek perubahan bertajuk “Transformasi Tata Kelola Pajak PBB untuk Penguatan Fiskal di Kabupaten Pangandaran”, sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Jawa Barat yang diikuti Sarlan.

Program itu mulai disosialisasikan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan para kepala desa dalam kegiatan di Morgan, Kampung Turis, Pangandaran, Kamis (17/9/2026).

Lima Desa Jadi Ujung Tombak

Bapenda tidak langsung menerapkan sistem tersebut di seluruh wilayah. Sebagai langkah awal, lima desa dipilih menjadi pilot project, yakni Desa Pananjung, Babakan, Ciliang, Pangandaran dan Wonoharjo.

Lima desa tersebut akan menjadi laboratorium awal digitalisasi PBB-P2 selama dua bulan. Hasil penerapan dan evaluasi selanjutnya menjadi dasar untuk memperluas sistem ke desa-desa lain.

“Di dua bulan ini saya harus mengimplementasikan apa yang menjadi proyek perubahan. Sekarang fokusnya lima desa sebagai pilot project,” ujar Sarlan.

Digitalisasi ini menjadi penting setelah kewenangan pemungutan PBB-P2 beralih dari pemerintah desa kepada Bapenda Kabupaten Pangandaran.

Dengan jumlah 93 desa yang masuk dalam cakupan pengelolaan PBB-P2, Bapenda menghadapi kebutuhan besar untuk membangun sistem yang mampu mencatat dan mengawasi transaksi secara lebih terintegrasi.

Bayar PBB, Bukti Langsung Tercatat

Melalui sistem digital tersebut, petugas pemungut pajak nantinya dibekali perangkat untuk mencatat transaksi sekaligus memberikan bukti pembayaran kepada wajib pajak.

Tidak berhenti pada bukti fisik, data pembayaran akan masuk ke sistem dan dapat dipantau melalui dashboard Bapenda.

“Jadi masyarakat yang sudah membayar PBB akan mendapatkan alat bukti bayar lunas. Pembayarannya juga akan termonitor melalui dashboard di Bapenda,” jelas Sarlan.

Sistem tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa uang pajak yang mereka bayarkan tercatat secara resmi.

“Saya ingin ada kepercayaan dari masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu benar-benar masuk ke kas Bapenda. Karena itu, ke depan saya ingin semuanya berbasis digital,” tegasnya.

Target 93 Desa, SPPT Beralih ke Elektronik

Setelah dua bulan tahap awal, Bapenda menargetkan perluasan sistem ke sekitar 23 desa dalam enam bulan berikutnya.

Sedangkan dalam jangka panjang selama satu tahun, seluruh desa di Kabupaten Pangandaran ditargetkan telah menggunakan aplikasi Sapa PBB.

“Jangka panjangnya satu tahun. Setelah satu tahun, seluruh desa akan dilengkapi dengan aplikasi Sapa PBB,” katanya.

Transformasi tidak hanya menyasar proses pembayaran. Bapenda juga menyiapkan pengembangan layanan informasi perpajakan secara digital.

Ke depan, masyarakat ditargetkan dapat mengakses informasi pajak, termasuk SPPT, secara elektronik. Dokumen yang selama ini identik dengan bentuk fisik akan diarahkan menjadi e-SPPT yang dapat diunduh melalui laman resmi Bapenda.

“Nanti ke depannya tidak akan muncul lagi SPPT dalam bentuk fisik, tetapi menjadi e-SPPT. Masyarakat bisa mengunduh e-SPPT melalui website Bapenda,” ungkap Sarlan.

Bukan Sekadar Digitalisasi, Tapi Kontrol

Bagi Bapenda, digitalisasi PBB-P2 bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Sistem tersebut diproyeksikan menjadi alat kontrol untuk mempersempit potensi persoalan dalam rantai pemungutan dan pembayaran pajak.

Apalagi, menurut Sarlan, persoalan piutang PBB telah menjadi perhatian dalam temuan BPK periode 2018 hingga 2024.

Karena itu, setiap transaksi akan diarahkan agar memiliki jejak digital yang dapat dipantau dan ditelusuri.

“Ke depan ini akan menjadi pembatasan atau kontrol kita agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan,” pungkas Sarlan.

Jika target tersebut berjalan sesuai rencana, dalam satu tahun ke depan 93 desa di Kabupaten Pangandaran ditargetkan masuk dalam ekosistem digital PBB-P2. Transformasi ini sekaligus menandai perubahan pola pengelolaan pajak daerah menuju sistem yang lebih terdokumentasi dan terintegrasi.

Sysfarras