BENGKULU, Kilasnusantara.id — Yunisa Putri Damayani yang berstatus sebagai Ibu Bhayangkari melaporkan suaminya,seorang oknum berinisial MY,anggota Polri yang diduga bertugas di Polsek Karang Tinggi,ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu.Laporan ini berkaitan dengan dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang diduga berlangsung terus-menerus sejak Juni 2025.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima pada Sabtu (12/9/2026) sore, perbuatan yang dilaporkan diduga masuk ranah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa penelantaran,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam laporan tersebut diduga terangkai beberapa perbuatan yang saling berkaitan:
Sejak sekitar Juni 2025,terlapor diduga meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan yang sah,sehingga istri dan anak berusia sekitar tiga tahun ditinggal sendirian;
Terlapor diduga tidak lagi memenuhi kewajiban nafkah lahir pangan,sandang, papan,kesehatan, pendidikan bagi istri maupun anak;
Terlapor diduga mengabaikan kewajiban nafkah batin, bimbingan,dan kasih sayang selaku kepala keluarga,yang menimbulkan kerugian materiil maupun psikis;
Kelalaian tersebut diduga berlangsung terus-menerus selama lebih dari satu tahun tanpa perbaikan.
Tim Kuasa hukum pelapor, Advokat Arif Hidayatullah,S.H.,saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kliennya harus menanggung beban hidup seorang diri.Sejak Juni 2025,oknum tersebut diduga meninggalkan anak dan istrinya serta tidak memberikan nafkah.
“Sampai hari ini,”ujar Arif usai mendampingi kliennya melapor.
Sebelum jalur hukum,telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi keluarga,namun tidak membuahkan kesepakatan.
“Sudah mediasi kedua orang tua, tapi tetap tidak menemukan kesepakatan.Jadi kita sepakat untuk melaporkan oknum tersebut,”jelas Arif.
Pihak pelapor juga berencana melaporkan terlapor ke Bid Propam Polda Bengkulu, mengingat statusnya sebagai anggota Polri aktif.Perbuatan tersebut diduga juga melanggar kode etik dan sumpah jabatan aparat.
“Ibu Bhayangkari klien kami ini tetap ingin berproses.Hukum harus ditegakkan,siapa yang bersalah harus dipertanggungjawabkan,”tegas Arif.
Hingga saat ini,laporan masih dalam tahap penerimaan dan pemeriksaan awal.Polisi belum menetapkan status tersangka. Seluruh uraian di atas masih berupa dugaan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum yang tetap.Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun instansi terkait.
Red : Kaperwil Bengkulu,




















