TAKALAR, KilasNusantara.id – Kebijakan penertiban lapak dan bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta pihak terkait di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, (3/9/2026), memicu kritik tajam dari masyarakat. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai sarat diskriminasi, tidak transparan, dan cenderung tebang pilih karena hanya menyasar masyarakat kecil serta pihak yang tidak memiliki relasi dengan lingkaran kekuasaan.
Sorotan publik menguat setelah lapak UMKM milik aktivis sekaligus jurnalis dan warga biasa dibongkar secara sepihak tanpa ruang musyawarah. Sebaliknya, lapak atau bangunan ilegal yang berada hanya sekitar 100 meter dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar justru terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Ruslan salah satu aktivis yang terdampak menyampaikan beberapa poin sorotan utama:
1. Praktik Tebang Pilih dan Diskriminatif: Penertiban terkesan hanya tajam kepada warga awam dan pelaku UMKM kecil yang tidak memiliki relasi di lingkaran pemerintahan atau penegak hukum, sementara pelanggaran nyata di pusat kota justru terkesan diistimewakan.
2. Prosedur Represif Tanpa Musyawarah: Pembongkaran lapak dilakukan secara sepihak tanpa mengedepankan pendekatan humanis, dialog, atau solusi relokasi, sehingga mematikan mata pencaharian warga kecil adalah tindakan yang bertentangan dengan hirarki bernegara dan berlawanan dengan prinsif pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Penegakan hukum diduga kuat bergerak atas kehendak oknum tertentu yang memanfaatkan jabatan, bukan berdasarkan asas keadilan dan ketertiban umum.
“Hukum dan Perda tidak boleh dijadikan alat kekuasaan yang hanya menindas rakyat kecil tanpa koneksi, sementara pihak yang memiliki relasi dilindungi. Jika aturan ingin ditegakkan, lakukan secara serentak, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Ruslan
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemda dan DPRD Takalar untuk segera memanggil instansi terkait guna melakukan *EVALUASI TOTAL*, membuka status perizinan seluruh bangunan di zone merah, serta menghentikan segala bentuk penindakan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga kecil.
(Jf Daengku)




















