INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Dugaan mengenai pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), serta ketiadaan pengawas atau mandor dalam Proyek Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) SLB Negeri Mutiara Hati merupakan isu serius yang melanggar regulasi konstruksi di Indonesia.
Berdasarkan data LPSE Jawa Barat, proyek perencanaan untuk sarana ini telah berjalan sejak awal tahun 2026.
Meski sudah jelas tertera di dalam kontrak, namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja Pemkab Indramayu sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.
Hal itu terlihat jelas saat awak media melintas ke lokasi proyek SLB Negeri Mutiara Hati Pekandangan Indramayu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Prov Jawa Barat yang berada di jalan Soekarno Hatta Pekandangan kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. Pada Hari Kamis 3/9/2026.

Terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) tidak menggunakan K3 atau safty, padahal K3 tergolong penting karena mengingat kecelakaan dalam pekerjaan bisa kapan saja terjadi sewaktu-waktu, akan tetapi seolah-oleh para pekerja tidak memperdulikan hal tersebut
Setelah awak media menemui pekerja namun tidak memberikan jawaban.
Selain mengabaikan K3 dan APD Keselamatan kerja Tim awak media pun menanyakan mana pengawas atau mandor Yang mengawasi pekerjaan proyek namun pihak pekerja jawabnya baru keluar pak dan mandor gak pernah hadir di proyek kami di tinggal gak di awasi, – Jawab Jelas Pekerja.
Kali ini, terpantau pada proyek pembangunan ruang kelas baru Sedati yang dikerjakan oleh kontraktor CV.Tiga Generasi Emas dengan anggaran sekitar Rp.440.163.000, – yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Jawa Barat , diduga telah mengabaikan K3 para pekerjanya tidak memakai safety boots maupun helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja,terlebih saat sedang bekerja,
Dan di dalam pembangunan tersebut penyedia jasa atau CV Tiga Generasi Emas dalam pembangunan tersebut tidak menggunakan molen.
Dugaan pelanggaran terkait pengabaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, serta absennya pengawas atau mandor di lokasi proyek merupakan masalah serius dalam pelaksanaan konstruksi publik.
Proyek fisik kedinasan, seperti pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan institusi pendidikan (termasuk yang tercatat pada LPSE Provinsi Jawa Barat untuk SLB Negeri Mutiara Hati Indramayu), secara hukum wajib mematuhi standar keselamatan kerja yang ketat.
Berikut adalah regulasi serta langkah-langkah yang dilanggar jika dugaan tersebut benar terjadi di lapangan
1. Pelanggaran Regulasi Hukum K3 dan APDPenyedia jasa konstruksi yang lalai menyediakan APD atau menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pengurus atau pemberi kerja menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja dan semua orang yang memasuki tempat kerja.Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021
Mengatur pedoman rinci mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang wajib dianggarkan dan diterapkan di setiap proyek fisik pemerintahan.
2. Fungsi Penting Pengawas (Mandor/Konsultan Pengawas)Ketiadaan pengawas lapangan merupakan kelalaian fatal karena fungsi mereka sangat krusial:Pengendali Mutu & Progres
Memastikan spesifikasi material dan ketepatan struktur bangunan sesuai dengan kontrak kerja.Penegak K3: Mengawasi agar pekerja tertib menggunakan helm, sepatu pelindung, rompi, dan sabuk pengaman guna menghindari kecelakaan kerja.
Pertanggungjawaban Anggaran: Tanpa adanya pengawasan, risiko terjadinya manipulasi material (penurunan kualitas komponen bangunan) meningkat, yang dapat membahayakan keamanan siswa di masa mendatang.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, mengapa penerapan yang tidak maksimal terkesan di biarkan. Atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi penyedia jasa yang kurang memikirkan keselamatan pekerja dan siswa siswi di lokasi pekerjaan. Hingga berita ini di turunkan, beberapa kali mencoba konfirmasi kepada pihak kontraktor proyek, belum memberikan jawaban di karenakan sering tidak ada di lokasi.
Sementara itu salah satu aktivis Indramayu yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan APD itu wajib di sediakan penyedia jasa untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.Pasalnya, poin ini ada di salah satu perjanjian Kontrak dalam pekerjaan ini.
Kondisi tersebut di harapkan menjadi perhatian serius pihak pelaksana,pengawas pekerjaan,serta instansi dinas terkait.
Pengawasan proyek pemerintah semestinya tidak hanya terfokus pada progres dan kualitas fisik pembangunan tetapi juga mencakup penerapan K3 dan APD serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pelaksana atau pemborong proyek pembangunan Ruang kelas baru SLB Mutiara Hati, belum memberikan keterangan terkait dugaan belum oktimalnya penerapan K3 dan APD Keselamatan kerja.




















