KOTA BENGKULU, Kilasnusantara.id — Penataan lokasi parkir di kawasan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Pasar Panorama, Kota Bengkulu,dinilai diduga semakin carut-marut dan penuh kejanggalan, jauh dari aturan yang berlaku.Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Minggu (30/8/2026), ditemukan adanya SPT yang tumpang tindih di satu lokasi- satu wilayah dikeluarkan lebih dari satu izin,batas hak pengelolaan saling bertabrakan, menunjukkan kesalahan administrasi yang serius atau diduga rekayasa perizinan. Aktivitas penarikan retribusi parkir bahkan ditemukan di titik-titik yang jelas-jelas dilarang menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
Di area persimpangan jalan pun diduga terdapat petugas parkir yang menarik retribusi, padahal hal tersebut tegas dilarang.Yang lebih mengkhawatirkan, petugas parkir yang beroperasi di kawasan tersebut diduga tidak dilengkapi dasar hukum berupa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi.SPT untuk kawasan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong diduga belum diterbitkan oleh Bapenda Kota Bengkulu, namun penarikan retribusi tetap berjalan setiap hari.Hal ini terindikasi merupakan praktik pungutan liar (Pungli) yang ilegal.
Salah satu pemilik toko yang enggan disebut identitasnya menjelaskan, bahwa lokasi persimpangan tersebut sebenarnya tidak boleh diadakan petugas parkir karena sudah ada aturan yang telah ditentukan,namun hal tersebut tetap dilakukan.”Parahnya lagi, lokasi mereka sebenarnya bukan di lokasi ini karena dulu pernah diadakan pengukuran oleh pihak Bapenda Kota Bengkulu, bahkan SPT-nya saja diduga tidak ada.Juga terdapat indikasi dalam beberapa titik dikuasai oleh oknum yang diduga menunggangi situasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok memperkaya diri dan kelompok,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa SPT yang ada di dekat persimpangan ini diduga sudah terbit atas nama orang lain, namun orang yang tercatat di SPT tersebut tidak melakukan aktivitas pengelolaan di dekat persimpangan. Bahwa pemilik SPT diduga sudah mengetahui lokasi tersebut tidak boleh diadakan petugas parkir, namun mereka yang diduga tidak mengantongi SPT tetap melakukan aktivitas penarikan retribusi yang diduga ilegal dan merupakan pungli.”Kami berharap agar aparat penegak hukum menindak tegas petugas parkir yang diduga ilegal, sesuai proses hukum yang berlaku,” pintanya.
Muncul dugaan kuat adanya oknum yang menunggangi situasi ini. Petugas parkir dinilai seolah-olah “diberi keringanan” untuk menarik retribusi tanpa SPT resmi, yang mengarah pada dugaan adanya permainan pihak tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Berbagai kejanggalan terlihat baik dari sisi administrasi perizinan maupun penataan lokasi parkir yang sangat tidak tertib.
Menyikapi berbagai kejanggalan,penataan parkir yang kacau balau, serta SPT yang tumpang tindih dan saling bertabrakan di lapangan,Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB),M.Diamin,angkat bicara secara tegas.Ia menilai penataan parkir di kawasan Jalan Belimbing- Kedondong ini sudah sangat mencederai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kami melihat ini sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan. Mulai dari penataan yang carut-marut, lokasi parkir di persimpangan yang jelas dilarang Perda, SPT tumpang tindih di satu titik, hingga penarikan retribusi tanpa SPT resmi yang terindikas pungutan liar semuanya merugikan masyarakat dan merugikan keuangan daerah,” tegas M. Diamin.
Menurutnya, jika dugaan penarikan retribusi tanpa dasar hukum ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 368 KUHP Pemerasan dengan ancaman kekerasan
Pasal 423 KUHP Penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Pemotongan atau pemungutan yang tidak sah atas nama jabatan/kewenangan
“Jika memang ada oknum yang menunggangi situasi ini demi keuntungan pribadi dan kelompok, maka itu sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, dari petugas di lapangan hingga pihak yang diduga memberi perlindungan di balik layar,” tegas M. Diamin.
OMBB juga mendesak Satpol PP Kota Bengkulu untuk segera menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memadati badan jalan serta melakukan penertiban terhadap parkir liar yang tidak memiliki SPT resmi. “Jangan sampai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga terus terjadi ini dibiarkan. Uang rakyat harus kembali ke kas negara, bukan masuk ke kantong oknum,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran beserta perubahannya dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022, serta ketentuan teknis Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bengkulu, berikut lokasi yang DILARANG dijadikan tempat parkir:
Badan Jalan Utama: Badan jalan tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir karena menyempitkan ruang lalu lintas, memicu kemacetan dan kecelakaan.
Radius 50 Meter dari Persimpangan Lampu Merah: Parkir di sekitar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dilarang keras demi menjaga jarak pandang dan kelancaran arus kendaraan.
Tanpa SPT Resmi: Titik parkir yang tidak mengantongi SPT penetapan dari Bapenda Kota Bengkulu dikategorikan sebagai parkir liar dan dilarang.
Trotoar dan Bahu Jalan Protokol: Area pejalan kaki serta kawasan yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Zona Pencabutan Izin/Steril: Ruas jalan yang secara resmi telah dicabut izin titik parkirnya oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Kondisi semakin diperparah dengan fakta bahwa badan jalan diduga dijadikan lokasi parkir sekaligus dipadati Pedagang Kaki Lima (PKL). Bahu jalan dan area yang seharusnya untuk parkir justru digunakan untuk berjualan, sehingga mengurangi ruang parkir dan menyempitkan jalan. Larangan yang sudah ditetapkan ternyata diduga tidak dipatuhi oleh para pedagang, dan belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Melihat berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan, OMBB bersama elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi guna menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, terutama terkait dugaan praktik pungutan liar dan penarikan retribusi tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu,Satpol PP Kota Bengkulu diharapkan segera menertibkan PKL yang memadati badan jalan serta melakukan penertiban terhadap parkir liar yang tidak memiliki SPT resmi. Hal ini penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga terus terjadi akibat penarikan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP Kota Bengkulu belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu,




















