Laporan Polisi Hingga Kedaluwarsa, Bidpropam Polda Bengkulu Lakukan Audit,Diduga Ada Ketidakprofesionalan Penyidik,Casim Hermanto:Proses Harus Transparan & Akuntabel, 

Laporan Polisi Hingga Kedaluwarsa, Bidpropam Polda Bengkulu Lakukan Audit,Diduga Ada Ketidakprofesionalan Penyidik,Casim Hermanto:Proses Harus Transparan & Akuntabel,

 

BENGKULU, Infoberitanasional.com — Perjalanan panjang perkara yang dilaporkan oleh Casim Hermanto kembali memasuki babak baru.Setelah sebelumnya mempertanyakan penanganan perkara pidana yang berujung pada penghentian karena kedaluwarsa, kini persoalan tersebut telah masuk dalam mekanisme pengawasan internal Kepolisian Daerah Bengkulu guna menelusuri dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

 

Hal itu terungkap melalui surat resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu Nomor B/268/VIII/SIP.1.1./2026/Bidpropam tertanggal 28 Agustus 2026, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Audit Investigasi,yang ditujukan kepada Casim Hermanto selaku pelapor.Surat tersebut menjadi penanda bahwa pengaduan Casim tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan telah ditindaklanjuti melalui proses audit investigasi terkait dugaan pelanggaran standar profesi penyidik.

 

Casim Hermanto menjelaskan kepada media ini pada tanggal 31 Agustus 2026,bahwa langkah Bidpropam melakukan audit investigasi merupakan hal yang patut diapresiasi, namun ia berharap proses tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel.

 

“Kami menyambut baik adanya tindak lanjut berupa audit investigasi ini.Namun yang paling penting,proses ini harus dijalankan secara transparan, objektif,dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.Saya ingin mengetahui secara pasti,di titik mana proses penanganan perkara ini berhenti dan mengapa hingga perkara yang saya laporkan dapat berakhir karena kedaluwarsa.Apakah ada kelalaian,keterlambatan,atau dugaan ketidakprofesionalan yang terjadi di sana? Itulah yang sedang kami cari jawabannya,”ujar Casim Hermanto.

 

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal perkara yang kedaluwarsa,melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.”Jika dalam penanganan perkara terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian yang menyebabkan perkara tidak dapat diselesaikan tepat waktu,maka pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.Kami menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya dengan sabar namun tetap tegas menuntut keadilan,”tegasnya.

 

Perkara yang menjadi latar belakang pengaduan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/1426/XII/2021/SPKT/Polresta Bengkulu tanggal 13 November 2021 mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.Dalam surat Bidpropam Polda Bengkulu disebutkan bahwa perkara tersebut kemudian dihentikan karena kedaluwarsa. Namun,persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai berakhirnya perkara tersebut,melainkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu dalam menangani perkara yang diduga menyebabkan perkara berjalan lambat hingga akhirnya kedaluwarsa.

 

Berdasarkan surat resmi tersebut, Bidpropam Polda Bengkulu telah melaksanakan audit investigasi sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kabidpropam Polda Bengkulu Nomor Sprin/475/VII/HUK.6.5/2026/Bidpropam tanggal 1 Juli 2026.Dalam proses tersebut, akreditor Subbidwabprof Bidpropam disebut telah melakukan klarifikasi terhadap Casim Hermanto dan Aiptu Bambang Harianto,serta mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.Fakta ini menunjukkan bahwa pengaduan telah memasuki tahapan pemeriksaan yang lebih substantif untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara.

 

Meski audit investigasi telah dilakukan,surat Bidpropam Polda Bengkulu tersebut belum menyatakan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.Sebaliknya,surat tersebut secara tegas menyampaikan bahwa langkah selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan pendahuluan dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.Dengan demikian,proses tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik.

 

Sejumlah pertanyaan besar kini menunggu jawaban melalui proses pemeriksaan tersebut:Apakah seluruh proses penanganan laporan polisi telah dilakukan sesuai prosedur? Apakah terdapat dugaan persoalan profesionalitas dalam proses penanganannya? Bagaimana konstruksi hukum mengenai penghentian perkara karena kedaluwarsa tersebut? Dan apakah seluruh tindakan penyidik sejak awal hingga berakhirnya penanganan perkara telah dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun profesional?

 

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai satu laporan polisi, melainkan menyentuh persoalan fundamental dalam penegakan hukum: bagaimana sebuah perkara ditangani sejak pertama kali dilaporkan hingga akhirnya dihentikan. Masyarakat memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum yang tidak hanya menghasilkan suatu keputusan,tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan secara profesional, objektif,transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal seperti audit investigasi memiliki arti penting untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan fakta yang objektif.

 

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu yang diharapkan segera keluar,diharapkan akan diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk persoalan sebenarnya.Keadilan tidak hanya berbicara mengenai bagaimana sebuah perkara berakhir, tetapi juga mengenai apakah proses menuju akhir tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Hingga berita ini diturunkan,awak media telah berupaya menghubungi pihak Bidpropam Polda Bengkulu,Bagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu,serta penyidik yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan, namun belum memperoleh tanggapan.Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan surat resmi Bidpropam Polda Bengkulu Nomor B/268/VIII/SIP.1.1./2026/Bidpropam tanggal 28 Agustus 2026 serta keterangan langsung dari Casim Hermanto kepada awak media pada 31 Agustus 2026. Sampai dengan berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik yang berimbang.

 

Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait-termasuk Bidpropam Polda Bengkulu,Bagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu,serta penyidik yang diduga terlibat-untuk memberikan klarifikasi,tanggapan, dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.

 

Tim Red,

Penulis: Tim redEditor: Kaperwil bengkulu,