Lumajang – Kilas Nusantara.id – Melalui Dua kuasa hukumnya, H Rofik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Jawa Timur, warga kelurahan Tompokersan, Lumajang melaporkan penebangan lahan tebu miliknya. Kini kasus tersebut memasuki tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/613/VII/Res.1.8/2026/Satrekrim.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tanaman tebu ini terjadi di desa Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang, diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta tenaga kerja yang melaksanakan penebangan untuk melengkapi berkas perkara.
Penanganan teknis perkara berada di bawah Unit Pidum Polres Lumajang, Dua kuasa hukum pelapor, Hisbulah Huda SH MH dan H Abdur Rohim SH M Si kepada awak media memberikan keterangan usai memantau perkembangan di Polres Lumajang. “Kami menindaklanjuti laporannya H Rofik atas penebangan lahan tebu miliknya, yang berlokasi di desa Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh”, ujar Hizbullah.

“Lahan tebu tersebut ditebang oleh seseorang, yang dalam hal ini masih proses penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Unit Pidum Polres Lumajang, kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, untuk mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan siapa otak di balik perbuatannya. Kami tidak akan membiarkan proses ini menjadi bias, ya kami minta kerjasamanya”, ungkap Hisbulah, Kamis (16/07/2026).
Pihaknya juga meminta dukungan semua pihak agar penanganan berjalan sungguh-sungguh dan tuntas. “Kami meminta kerjasama agar kasus ini benar-benar diusut secara tuntas dan ketemu pelaku tersebut. Tentu kita akan melihat perkembangan lebih lanjut, bagaimana itikad baik dari pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut”, pungkasnya.
Sampai berita ini dirilis, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti guna menentukan status hukum serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
(Dhr/Tim)



















