Daerah  

Izin Galian dan Batas Wilayah Dipertanyakan,Proyek SPAM Rp6,2 Miliar di Bengkulu Tengah Diduga Abaikan K3,Papan Proyek Disembunyikan di Dalam Mess, 

BENGKULU TENGAH, Kilasnusantara.id – Proyek Perluasan Jaringan Distribusi SPAM Regional Benteng Koebema senilai Rp6,2 miliar diduga bermasalah, Mulai dari legalitas izin galian, ambiguitas batas wilayah kerja,hingga pengabaian K3 dan transparansi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada 14/juli/2026,sejumlah kejanggalan ditemukan sejak awal penelusuran.

Awalnya awak media mempertanyakan.kepada pekerja di lokasi galian pipa, apakah titik pekerjaan tersebut masuk wilayah Kota Bengkulu atau Kabupaten Bengkulu Tengah.Para pekerja mengaku tidak tahu.

“Kami tidak tahu pak.Yang kami tahu mess kami di ujung dekat masjid,”jawab salah seorang pekerja.

Berdasarkan informasi itu,awak media menelusuri dan menemukan sebuah mess sesuai yang disebutkan pekerja.Di dalam area mess tersebut terlihat papan nama proyek.Papan itu tidak terlihat dari luar area mess.

Batas Wilayah Tak Jelas,Izin Galian Dipertanyakan,Kebingungan batas wilayah juga disampaikan warga.Saat dimintai keterangan pada 14/juli/2026, seorang warga menjelaskan pembagian wilayah di titik galian.

“Ini kalau sebelah kiri masuk Bengkulu Tengah,untuk sebelah kanan masuk wilayah Kota”ujarnya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan, Jika proyek melintasi 2 wilayah administrasi, maka izin galian badan jalan seharusnya dikantongi dari 2 instansi:Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada kejelasan apakah CV Agatha Jaya Mandiri telah mengantongi izin tersebut.Kondisi ini diduga melanggar, ketentuan perizinan galian badan jalan.

Sistem Borongan, Pekerja Tak Paham Teknis dan K3,Masalah teknis juga mencuat.Hasil pengukuran pada 14/juli/2026, menunjukkan lebar galian pipa hanya sekitar 30 cm dengan kedalaman sekitar 60 cm.

Namun saat ditanya, jawaban pekerja tidak konsisten.Ada yang menyebut lebar 30 cm,ada yang 40 cm.

Untuk kedalaman dan lebar galian pun dipertanyakan apakah sudah mengacu pada gambar kerja yang ada.Saat ditanya, hampir seluruh pekerja mengaku tidak mengetahui ukuran standar sesuai gambar.

Pengakuan lain terungkap dari pekerja.“Kami hanya pekerja borongan, per meter maju per meter 16 ribu rupiah. Terkait yang lain kami tidak tahu karena kami merantau dari Palembang”ujarnya.

Pernyataan ini mengindikasikan, diduga tidak adanya pembekalan teknis dan sosialisasi K3 dari kontraktor kepada pekerja.Padahal sistem borongan rawan mengabaikan keselamatan demi mengejar volume pekerjaan.

Dugaan yang mencolok Lemahnya pengawasan terlihat di lapangan.Saat tim awak media melaksanakan fungsi kontrol sosial pada 14/juli/2026,tidak ditemukan satupun petugas konsultan pengawas maupun pelaksana.

Di saat yang sama, sejumlah pekerja mengabaikan K3. Mereka tidak mengenakan helm,rompi,dan sepatu safety dengan alasan“panas dan ribet”.

Diduga Tidak adanya APD dan teguran ini.diduga melanggar* UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Transparansi Dipertanyakan, Papan Proyek di Dalam Mess.

Pemasangan papan informasi juga menjadi sorotan. Papan hanya ditemukan di dalam area mess, bukan di titik pekerjaan.

Kondisi ini,diduga melanggar,Perpres No.54/2010 jo. Perpres No.70/2012 dan UU No.14/2008 tentang KIP yang mewajibkan papan informasi dipasang di setiap lokasi kegiatan dana negara agar dapat diakses publik.

Perluasan Jaringan Distribusi SPAM Regional Benteng Koebema

-Instansi: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu – Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

– Nomor Kontrak: HK.020/T/Bpb28.4.4/2026/449

– Nilai: Rp 6.222.034.400,-

– Pelaksana: CV Agatha Jaya Mandiri

– Konsultan Pengawas: PT Pilar Pusaka Inti KSO – PT Arci Pratama Konsultan

Warga dan media mendesak Balai PUPR Bengkulu segera mengklarifikasi 4 hal:

1.Status legalitas izin galian di wilayah Kota dan Bengkulu Tengah,

2.Kesesuaian kedalaman dan lebar galian dengan gambar kerja.

3.Sistem rekrutmen dan pembekalan K3 untuk pekerja borongan,

4.Evaluasi kinerja konsultan pengawas yang tidak ada di lokasi.

Media ini selalu memberi ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.atas pemberitaan ini.

Penulis : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu.