Kota Bengkulu, Kilasnusantara.id – Pekerjaan pembangunan dan perbaikan saluran drainase di Jalan Muhajirin,Kelurahan Padang Nangka,Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu,merupakan kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu, Tahun Anggaran 2026 serta dikelola dan diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Kegiatan ini kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan diduga sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Senin,15 Juni 2026,terindikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dan standar teknis pelaksanaan konstruksi.Hingga saat pengamatan dilakukan,papan informasi kegiatan proyek yang berfungsi sebagai identitas dan sumber informasi publik belum ditemukan terpasang di lokasi pekerjaan.Selain itu,aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga terabaikan,di mana para tenaga kerja diduga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pengaman,sepatu keselamatan, rompi pemantul cahaya,maupun sarung tangan kerja yang sesuai risiko pekerjaan.
Secara teknis dan peraturan yang berlaku,kontraktor pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi lapangan dan menerapkan prinsip transparansi, Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Konstruksi.Di sisi lain,kinerja pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas dan petugas teknis dari Dinas PUPR Kota Bengkulu,dinilai belum berjalan optimal.Kondisi ini membuat kepatuhan pelaksanaan serta mutu dan kualitas pekerjaan menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Untuk mengetahui kondisi sebenarnya,awak media mewawancarai salah seorang tenaga kerja lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, Terkait penyediaan APD,ia mengaku perlengkapan keselamatan hanya dibagikan sesaat dan bukan untuk dipakai sehari-hari.
“APD baru diberikan saat hari pertama kerja saja,seperti helm dan rompi,Sedangkan sepatu keselamatan memang tidak pernah dibagikan sama sekali.Setelah difoto untuk keperluan administrasi,perlengkapan itu langsung diambil kembali oleh kepala tukang dan tidak diserahkan lagi kepada kami sampai hari ini.Sepertinya penyediaannya hanya untuk keperluan dokumentasi,” ungkapnya.
Sementara itu mengenai kelengkapan administrasi proyek, pekerja tersebut menambahkan bahwa diduga sejak awal kegiatan dimulai,tidak ada tanda-tanda keberadaan papan informasi.
“Pekerjaan ini sudah berjalan hampir tiga minggu lamanya, tapi saya belum pernah melihat papan nama atau informasi proyek terpasang.Mungkin ada dipasang di area tempat pengadukan material yang letaknya agak jauh, namun sejauh ini tidak terlihat jelas di bagian utama lokasi pekerjaan,”tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan,secara teknis pekerjaan yang dilaksanakan berupa pembuatan saluran drainase dengan spesifikasi dimensi sebagai berikut:
Lebar dasar saluran: 30 cm
Lebar bagian atas saluran: 60 cm
Tinggi saluran: 100 cm
Tebal dinding saluran: 60 cm
Tebal lantai dasar saluran: 40 cm,
Untuk panjang total saluran yang dikerjakan,tenaga kerja tersebut tidak dapat memastikan angka pastinya karena tidak terlibat dalam proses pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan, Adapun sistem pelaksanaan yang digunakan adalah Hari Orang Kerja (HOK) dengan nilai upah sebesar Rp150.000,per orang per hari.
Dalam kaidah pelaksanaan konstruksi,tidak terpasangnya papan informasi proyek dikategorikan sebagai ketidakterpenuhan persyaratan administrasi lapangan dan asas akuntabilitas.Sementara itu,tidak tersedianya dan tidak digunakannya APD oleh tenaga kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010.Jika dugaan pelanggaran ini terbukti secara sah,kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis,penahanan pencairan termin pembayaran, pengenaan denda sesuai kontrak, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencatatan dalam daftar hitam penyedia jasa pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan,upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak kontraktor pelaksana,konsultan pengawas, maupun pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu,belum memperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi,sanggahan atau keterangan guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
Diharapkan agar kiranya instansi yang berwenang segera melakukan pengecekan dan verifikasi mendalam.Hal ini penting agar proyek yang menggunakan dana publik dapat berjalan sesuai standar teknis,menjamin keselamatan tenaga kerja,serta dapat dipertanggungjawabkan dari segi administrasi maupun kualitas pembangunannya.
Pewarta : Red Bengkulu,


















