Bengkulu, Kilasnusantara.id – Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan,Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majeleis Pimpinana Nasional, M.Diamin,secara resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.Provinsi Bengkulu,Laporan ini mencakup kejanggalan yang diduga terjadi di 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan,dengan rentang waktu kejadian sejak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2025.
Kedatangan Ketua Umum OMBB ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah langsung dikonfirmasi oleh M.Diamin saat diwawancarai Tim awak media di halaman depan kantor kejaksaan.Ia menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya secara tegas dan terbuka.
“Dalam rangka kedatangan saya ke Kejari Bengkulu Tengah ini,kami secara resmi melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Bengkulu Tengah.Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah kita serahkan dan kita sudah menerima bukti tanda terima penyerahan berkas,Maka dari itu,saya meminta agar pihak Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti terkait laporan lengkap yang sudah saya sampaikan ini,”ungkap M.Diamin. di hadapan wartawan,pada Senin 8/6/26,
Surat laporan resmi bernomor: 01/ORMAS/MBB/MPN/9/5/2026 tertanggal 9 Mei 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah,dengan tembusan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari setempat.Dalam surat yang bersifat penting ini,pihak OMBB menyampaikan hasil investigasi mendalam yang telah dilakukan terhadap pengelolaan anggaran desa selama delapan tahun berturut-turut.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun,diduga terdapat ketidakpatuhan dan pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa mulai dari tahun 2018,2019, 2020,2021,2022,2023,2024,hingga tahun 2025.Seluruh kegiatan yang diduga bermasalah tersebut tersebar di 11 kecamatan dan mencakup 142 desa di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah.provinsi Bengkulu,
Laporan ini disampaikan dengan mendasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,antara lain:Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat;serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN).
Selain itu,landasan hukum juga mencakup aturan teknis pengelolaan keuangan desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 dan 145 Tahun 2023 mengenai pengalokasian dan pengelolaan Dana Desa.Hal ini memperkuat bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan diduga menyimpang dari standar teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pihak Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) melalui pimpinan tertingginya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan untuk membuktikan kebenaran indikasi penyimpangan yang ada,serta memastikan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara di tingkat desa.
Laporan ini menjadi langkah serius elemen masyarakat untuk mengawasi transparansi pengelolaan anggaran desa. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah,dapat memproses laporan ini secara objektif,mengingat nilai anggaran yang dikelola dalam rentang waktu tersebut sangat besar dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat laju pembangunan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah maupun dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan ratusan desa ini.Publik menunggu langkah hukum selanjutnya demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih,akuntabel,dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,


















