Bersihkan Wilayah dari Narkoba, Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Penanaman Ganja, Pelaku Diamankan

OKU SELATAN, Kilasnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika berjenis ganja. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (4/6/2026) sore.

Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada pukul 09.00 WIB yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR, bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan lebih lanjut.

Setelah memastikan kebenaran informasi, sekira pukul 17.30 WIB tim menyergap sebuah kontrakan milik pelaku. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria bernama Zulkarnain bin Jamaludin (34), warga setempat yang bekerja sebagai petani dan pekebun.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 batang tanaman yang diduga ganja dengan panjang masing-masing sekitar 195 sentimeter yang tumbuh di dalam pot hitam. Selain itu, ditemukan pula daun-daun kering yang diduga ganja di dalam laci lemari plastik. Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang disita mencapai 2,6 kilogram.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menanam dan merawat tanaman tersebut seorang diri. Ia juga mengakui telah menjual sebagian ganja yang sudah dikeringkan kepada pembeli. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran dan penanaman narkotika di wilayah OKU Selatan. Kasus ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelaku. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menjerat siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut ia menambahkan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut, sedangkan pelaku akan kami proses hukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan kandungannya. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri serta melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Polres OKU Selatan menegaskan akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.