Hukum  

Sidang Sabu 1 Kg di PN Tebing Tinggi: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur karena Barang Bukti Dimusnahkan Tanpa Penetapan Kejaksaan

TEBING TINGGI, Kilasnusantara.id – Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan terdakwa FS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa untuk menguji aspek formil penanganan perkara.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa FS, Wilki Arbi, S.H., menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan ahli di muka persidangan.

1. Pemusnahan Barang Bukti Tanpa Penetapan Kejaksaan
Wilki Arbi menyebut ada hal formil yang dilanggar jaksa penuntut umum. Menurut keterangan ahli yang dihadirkan, tidak ada penetapan dari kejaksaan terkait pemusnahan barang bukti sabu 1 kg tersebut.

“Barang bukti ini relevansinya adalah surat dakwaan. Kalau dakwaannya tidak jelas alat buktinya, tentu dakwaan tersebut kabur,” ujar Wilki kepada Kilasnusantara.id usai sidang.

Ia menegaskan, dengan dimusnahkannya barang bukti tanpa penetapan, ada implikasi hukum. “Menurut ahli tadi, dakwaan menjadi tidak jelas. Tidak jelas barang yang didakwakan atau perbuatan yang didakwakan,” jelasnya.

2. Keterangan Saksi Fakta Bertentangan
Poin kedua yang disorot adalah keterangan saksi fakta yang saling berlainan di persidangan sebelumnya. Wilki menyebut, saksi fakta pertama menerangkan orientasinya langsung menangkap terdakwa.

Sedangkan saksi fakta lain justru menerangkan bahwa mereka mengamankan terlebih dahulu barang bukti, baru melakukan penangkapan.

“Jadi dalam hal ini tentu ada keterangan yang berlainan, sehingga itulah kita perlu menghadirkan ahli,” kata Wilki.

3. Saksi Verbalisan Tak Terima Video Penangkapan
Hal ketiga yang diungkap adalah ketidaksesuaian keterangan antara saksi fakta dengan saksi verbalisan. Saksi verbalisan menerangkan tidak pernah menerima bukti elektronik dari saksi yang menangkap.

Padahal, saksi fakta menyebut saat melakukan penangkapan, pengejaran, hingga terdakwa diduga melempar barang bukti, ada dokumentasi video.

“Tapi saksi verbalisan menerangkan tidak pernah menerima dokumentasi video yang disampaikan oleh saksi fakta tersebut. Oleh karenanya itulah pentingnya kita hadirkan ahli pada hari ini,” tegas Wilki.

Harapan: Tegakkan Hukum Materiil dan Formil
Wilki Arbi berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek hukum, baik materiil maupun formil.

“Harapan kami, hukum itu tentu tidak hanya sebatas mempertahankan hukum materiil, tapi juga hukum formil. Bagaimana kita melakukan penegakan hukum sementara kita juga melanggar hukum,” tutupnya.

Sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu 1 kg ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim PN Tebing Tinggi.

#PNTebingTinggi
#SidangNarkoba
#Sabu1Kg
#WilkiArbiSH
#YusufLiandarGintingSH
#KhoirulGustamanHasibuanSH
#AdeZulkarnaenSH
#KuasaHukum
#DakwaanKabur
#BarangBukti
#Kejaksaan
#HukumFormil
#TebingTinggi

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68_