BOGOR,kilasnusantara.id – Penanganan kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Meski penggerebekan telah dilakukan sejak April 2026 dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, hingga kini perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Lambannya proses penyidikan memunculkan pertanyaan terkait kekuatan alat bukti serta kepastian hukum dalam perkara yang ditangani Polsek Tanjungsari Polres Bogor Polda Jabar tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti menyampaikan bahwa pihaknya bersama perangkat desa dan warga melakukan penggerebekan terhadap sebuah vila di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas subsidi ilegal.
“Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga menggerebek sebuah vila di Kampung Cibarengkok, diduga dijadikan basis pengoplosan gas subsidi ilegal,” ujar Iptu Eka Sakti kepada wartawan usai penggerebekan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (41). Selain itu, aparat juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta kendaraan yang diduga digunakan untuk operasional.
“Barang bukti yang disita antara lain 370 tabung gas subsidi 3 Kg, 90 tabung gas 12 Kg, 2 unit kendaraan truk, dan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk mengoplos,” kata Kapolsek.
Penyidik menyatakan perkara itu dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Namun demikian, muncul polemik setelah berkembang dugaan bahwa saat penggerebekan berlangsung belum ditemukan aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi gas secara langsung di lokasi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi menyulitkan proses pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dugaan tindak pidana apabila aktivitas pengoplosan belum tertangkap tangan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026) terkait dugaan belum adanya aktivitas penyuntikan saat penggerebekan, Kapolsek Tanjungsari belum memberikan jawaban kepada wartawan.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan kritis dari publik, mulai dari sejauh mana alat bukti yang dimiliki penyidik, apakah keberadaan tabung gas dan alat-alat tertentu sudah cukup untuk menjerat tersangka, hingga kemungkinan adanya kendala pembuktian di tahap penyidikan maupun penelitian berkas oleh kejaksaan.
Publik juga mempertanyakan apakah pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk tambahan (P-19) karena unsur pidana dinilai belum terpenuhi secara utuh. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai ada tidaknya bukti pendukung lain seperti rekaman, keterangan ahli, ataupun saksi yang dapat memperkuat dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi.
Lambannya penanganan perkara ini turut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, unsur perbuatan pidana harus dapat dibuktikan secara jelas agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam menangani perkara yang menyangkut distribusi energi subsidi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Tanjungsari terkait kendala utama yang menyebabkan perkara tersebut belum dinyatakan P21 maupun target waktu pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Saya Aseh Reporter KilasNusantara.id melaporkan.


















