JAKARTA, KilasNusantara.id — 5 April 2026, Prihatin ditujukan kepada Hubungan Masyarakat Humas dan Corporate Sekretrariat PT.Wiajaya Karya yang berkantor di Wika Tower 1, 2 Jl.D.I Panjaitan Kav 9-10 Jakarta yang tak mau bertemu langsung Selasa (5/5/2026) sekira pukul 12.05 wib untuk mengklarifikasi terkait Tindak Lanjut dari Temuan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.31/LHP/XX/5/2025, tangga; 21 Mei 2025.
Sebermula dengan kedatangan awak media ke kantor PT.Wijaya Karya (Wika) di jakarta Selasa (5/5/2026) sekira pkl.12.20 wib bertemu langsung dengan petugas security, kemudian oleh petugas security di teruskan kepada Sekretrais Corporate Perusahaan PT.Wijaya Karya.
Namun sangat disayangkan alasan Sekretaris Korporate Perusahaan PT.Wika tak bersedia bertemu dengan awak media lantaran belum melakukan janji jadwal ketemu, bahkan di anjurkan untuk melayangkan surat ke PT.Wika.dan meninggalkan nomor kontak person.
“Tim Humas lagi Rapat di luar Pak, jadi tinggalkan aja surat dan nomor kontak personnya Pak” sebut sekurity kepada awak Media lagi, “Itu pesan dari Pak ULZI MUHARAM Kepala Unit Humas PT.Wika Pak’
Sebelumnya diberitakan di beberapa Media bahwa Ada beberapa Entitas pemeriksaan oleh BPK.RI yang dilakukan berdasarkan hasil Uji Petik sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah (SAP) antara lain :
1. Pekerjaan dalam proses konstruksi sebesar Rp.1.948.855.558.863,00 dan Biaya Akan Dibayar (BAD) sebesar Rp.174.682.299.852,00 tidak sesuai kebijakan. akuntansi yang berlaku.
2. PT.Wikaikon anak perusahaan PT.Wika menyajikan Laporan keuangannya Tahun 2023 tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan sesungguhnya.
3. Investasi PT.Wijaya Karya Reality (WR) pada PT.Wika Rekayasa Konstruksi (WRK) atas pembelian tanah Rorotan Gagal akibatnya Perusahaan Rugi sebesar Rp.Rp.1.137.032.095.726,00
4. Penyertaan Modal PT.Wika pada PT.Pilar Sinergi BUMN Indonesia PT (PSBI) untuk Investasi Proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung (KCJB) dilakukan tanpa Mitigasi resiko mengakibatkan kerugian Perusahaan sebesar Rp.2.276.228.305.000,00
5. Investasi PT.Wika pada ventura Bersama merugikan perusahaan sebesar Rp. 228.826.858.267,00.
6. Penyelesaian Piutang Proyek Pembangunan Gedung Suncity sebesar Rp.39.959.490.255,00 tak jelas akibatnya Perusahaan rugi sebesar Rp.21.776.395.383,00.
Dalam pemeberitaan termuat juga bahwa ternyata selama tahun 2022 s.d Semester I Tahun 2024, PT Wika dan anak perusahaannya tersandung kasus Hukum yang semuanya mengakibatkan kerugian Perusahaan alias Kerugian Negara juga, antara lain :
1. Permasalahan Hukum PT.WR dan PT Bintang Expres Sarana (PT.BES), perjanjian jual beli tanah (PPJB) seluas 36 ha seenilai Rp.3.036.000.000 di Rorotan jakarta Utara. Putusan Banding Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PT.BES dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor.583/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt Tim, tanggal 1 Desember 2023
2. Klaim PT.Chevron Pasific Indonesia, dimana ada kontrak antara PT.Inwha Indonesia dengan PT.Wika, yakni melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah di selesaikan PT.WIKA proyek North Duri Development Area 13, yakni Pekerjaan Grubbing, Final elevasi, tertiary canal, RFI, box culvert, powwer pole, steam hookup, extension of time, dengan jumlah senilai USD1,345,637.
Ratama saragih pengamat Media dan Konsultan Media mengatakan bahwa sikap dan perilaku Humas serta Corporate Sekretaris PT.Wijaya Karya (Perero) sudah melampaui batas yang tak bisa ditoleransi lagi, sebab dalam Undang-undang Pers jelas disebut dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 40 Tahun 1990 Tentang pers bahwa Wartawan bersikap Indepen,menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 menyebutkan Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur Fakta dan Opini, yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Atas dasar itulah kami Wartawan datang langsung mau bertemu dengan Humas dan Sekretaris Corporate Perusahaan PT.Wijaya Karya, agar ada perimbangan berita yang akan di sajikan, pungkas Ratama sambil geram


















