Proyek Wisata Embung Embul Sakti Bengkulu Utara Diduga Gagal & Mubazir,BSKN RI Laporkan ke Kejati Bengkulu Total Anggaran Hampir Rp4 Miliar Dipertanyakan!

Bengkulu Utara, KilasNusantara.id — Lembaga BSKN RI resmi melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan sarana dan prasarana wisata di kawasan Embung Embul Sakti,Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya,Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu.ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.Langkah ini menyusul hasil investigasi yang menemukan sejumlah kejanggalan serius dan dugaan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

 

Ketua BSKN RI saat dikonfirmasi awak media menyatakan secara tegas bahwa proyek tersebut diduga gagal dan mubazir, di mana uang negara terbuang sia-sia.28-9-26.

 

Berdasarkan data anggaran,pembangunan Gedung ITC dan fasilitas aksesibilitas kawasan wisata yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 menelan dana sebesar Rp3.541.806.000.Selain itu,tercatat belanja jasa penyelenggara acara pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp178.159.720,serta belanja jasa penyelenggara acara pada Januari 2025 sebesar Rp250.000.000.Total anggaran yang terserap diduga mendekati Rp4 miliar.

 

Hasil investigasi BSKN RI di lokasi membuktikan bangunan tersebut diduga mangkrak dan sepi pengunjung.Kolam renang anak-anak terlihat kering dengan lantai yang retak-retak.Fasilitas kamar mandi dan WC tidak berfungsi dan tidak dialiri air.Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa bangunan tersebut diduga dibangun asal jadi dengan perencanaan yang kurang matang,tanpa mengkaji asas manfaatnya secara memadai.Proyek ini pun diduga layak disebut sebagai proyek gagal.

 

Semestinya,dengan anggaran sebesar itu, kawasan wisata ini dapat menarik wisatawan dan menghasilkan pendapatan daerah.Jika dialokasikan pada objek wisata yang lebih potensial seperti Wisata Curug Sembilan,fasilitas yang dibangun sudah pasti mewah dan dapat meningkatkan kunjungan wisata serta pendapatan daerah.

 

Banyak kejanggalan ditemukan di lapangan, di mana hasil fisik bangunan diduga tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan.Hal ini diduga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.Oleh karena itu,BSKN RI meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh,mulai dari tahap perencanaan, proses pelelangan,hingga pelaksanaan fisik di lapangan.

 

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.

 

Pewarta Red: Kaperwil Bengkulu.

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu