INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Ramainya informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli tanah sawah yang diduga menjadi lokasi kuari dadakan di wilayah Lamaran Tarung, Kabupaten Indramayu, menjadi perbincangan seru dan panas.
Perut bumi Indramayu terus dikeruk, dirusak, dan dieksploitasi tanpa belas kasihan demi memperkaya segelintir predator lingkungan.
Di tengah keresahan publik yang kian memuncak, secercah ketegasan akhirnya tersiar tatkala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Indramayu menciduk oknum berinisial Blegor nama samaran yang kini menjadi simbol kerakusan atas kasus dugaan penambangan liar atau galian C ilegal di kawasan Lamaran Tarung.
Penangkapan ini bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan sebuah tamparan keras bagi siapa saja yang selama ini merasa kebal hukum dan bebas merusak tanah leluhur.
Kendati demikian, drama penegakan hukum di Indramayu kerap berhenti pada seremoni penangkapan. Hingga detik ini, masyarakat Indramayu masih berdiri dalam ketidakpastian, menuntut transparansi, dan mengawasi tajam kelanjutan proses hukum atas kasus tangkap tangan tersebut.
Publik tidak butuh janji manis atau angin surga. Publik menuntut keadilan yang transparan tanpa ada ruang untuk permainan di balik meja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi Pers turun langsung ke lokasi.
Di lapangan, tim menemukan fakta mengejutkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial Blegor oleh anggota Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Indramayu.
Saat dikonfirmasi di lokasi, anggota Unit Tipidter, Yuda, membenarkan adanya penindakan tersebut.”Saat ini pelaku masih menjalani proses, prosesnya masih berjalan. Belum kita pastikan pidananya karena butuh keterangan ahli dulu,” ujar Yuda.
Ia menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut pihaknya mengarahkan agar menghubungi pimpinan unit.”Barangkali butuh keterangan lebih lanjut, nanti bisa ke Pak Kanit Yoga ya, Pak Andry,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Indramayu, Andry Prayitna, S.T., menyayangkan keras aksi jual beli tanah sawah produktif tersebut.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Blegor merupakan kesalahan fatal. “Apapun alasannya jangan diperjualbelikan, apalagi tidak mempunyai izin.
Tindakan yang dilakukannya Blegor adalah suatu kesalahan yang fatal, karena tanah sawah yang dijualbelikan ini produktif,” tegas Andry. Sabtu 12/9/2026.
Andry juga meminta pihak Kepolisian Resor Indramayu untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Saya minta pihak kepolisian khususnya Polres Indramayu untuk profesional dalam menindak kasus ini. Dan saya minta juga kepada Pak Kapolres AKBP Prianggo Malau P., S.I.K., M.Si., jangan tutup mata, dan masuk angin jangan sampai karena ada setoran pelaku dibebaskan kembali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Tipidter Polres Indramayu untuk memastikan adanya unsur pidana, termasuk menunggu keterangan dari ahli terkait.




















