Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

TEBING TINGGI, Kilasnusantara.id – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan pentingnya Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) sebagai langkah strategis dalam membantu calon pengantin mendeteksi penyakit, memperbaiki status gizi, serta memahami perawatan kehamilan yang sehat agar bayi lahir normal dan tumbuh optimal.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk _”SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting”_ yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

SP3 Catin Juga Edukasi Penundaan Usia Nikah
“SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan sampai usia 21 tahun dan menjaga jarak kehamilan,” terang Wali Kota.

Wali Kota menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah memiliki payung hukum yang kuat terkait program ini melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin.

“Kami juga berharap, masyarakat dapat mendukung penuh keberlangsungan program ini dengan aktif mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, serta menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga,” harap Wali Kota.

BNNK: 30 Catin Terindikasi Positif Narkoba
Dalam dialog yang sama, Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP DR. Rohim M. Gultom, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Ia membeberkan bahwa sinergi antara Pemko, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK Tebing Tinggi telah menghasilkan progres signifikan sepanjang tahun 2026.

“Melalui sinergi ini, sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin. Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine, dan 30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan,” urai Kepala BNNK.

Ini Syarat Ikut SP3 Catin
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan mekanisme dan persyaratan administratif untuk mengikuti program SP3 Catin.

Bagi calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi, syarat yang dibutuhkan:
1. Surat pengantar dari kantor lurah
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Pasfoto ukuran 2×3

Bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebing Tinggi:
1. Surat pengantar KUA lokasi pernikahan
2. Fotokopi KTP
3. Kartu Keluarga
4. Pasfoto 2×3

“Jika catin non-muslim yang sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, maka syaratnya surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto 2×3,” terang Kadis PPKB.

Kominfo Genjot Sosialisasi Digital
Menutup perbincangan, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, memaparkan strategi komunikasi publik yang dilakukan jajarannya. Pihaknya memanfaatkan perpaduan media sosial dan media konvensional untuk menyebarluaskan informasi seputar SP3 Catin secara masif.

Ghazali menambahkan bahwa kanal media sosial Pemko Tebing Tinggi dimaksimalkan untuk menjangkau generasi muda melalui konten-konten yang komunikatif, visual, dan interaktif.

“Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini. Dengan komunikasi yang terarah, Dinas Kominfo ingin memastikan bahwa setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dalam menjalani rumah tangga dengan baik untuk melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas,” pungkas Kadis Kominfo.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68