Bengkulu, Kilasnusantara.id — Petugas parkir yang beraktivitas di Jalan Belimbing Kota Bengkulu diduga tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Belimbing No. 148-28, dari Toko Memey hingga Toko Sumber Lombok, kawasan Simpang Tiga Jalan Belimbing.
Berdasarkan dokumen SPT tertanggal 20 Agustus 2026, nama yang tercantum sebagai pemegang SPT di titik tersebut adalah Homan Gultom.
Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dan rekaman video di lokasi, petugas yang menarik retribusi di lapangan diduga bukan Homan Gultom.
“Yang berjaga bukan Homan Gultom. Yang terlihat menagih parkir di sana justru orang lain, diduga bukan nama yang tercatat di SPT,” ujar warga tersebut, Sabtu (4/10/2026).
Warga juga menyebut lahan parkir di lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lapak pedagang kaki lima.
“Selain itu, lahan parkir juga diduga dimanfaatkan sebagai lapak pedagang kaki lima, sehingga ruang parkir berkurang,” katanya.
Sesuai dokumen SPT tersebut, pada Poin 14 diatur bahwa SPT tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Bapenda Kota Bengkulu. Poin 15 mengatur pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi pencabutan SPT. Poin 16 mengatur SPT sah hanya jika dilaksanakan oleh nama yang tercantum di dalamnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Homan Gultom yang namanya tercantum dalam dokumen SPT tersebut belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan peralihan tersebut.
Pihak Bapenda Kota Bengkulu juga belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut dan status perpanjangan SPT.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Pewarta: Red / Kaperwil Bengkulu.




















