Kota BENGKULU, Kilasnusantara.id – Saat diwawancarai awak media langsung di lokasi parkir kawasan Zona 6 Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu,pada Rabu (12/8/2026), Hariyono selaku pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) lama mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait proses pergantian hak pengelolaan yang diduga tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hariyono menjelaskan telah mengelola lokasi tersebut secara berkelanjutan sejak sekitar tahun 2015.Selama masa pengelolaannya,ia menegaskan tidak pernah menunggak penyetoran retribusi maupun melanggar ketentuan yang berlaku.Menjelang berakhirnya masa izin,ia telah mengajukan perpanjangan SPT secara tepat waktu. Namun permohonan tersebut diduga tidak disetujui dengan alasan lahan masih banyak ditempati pedagang padahal kondisi tersebut hingga kini belum berubah.Tanpa alasan tertulis sah maupun pemberitahuan resmi,hak pengelolaan justru diduga beralih secara sepihak kepada pihak lain bernama Tatang.
Meski SPT tidak lagi atas namanya, Hariyono tetap bekerja sebagai petugas parkir di lokasi yang sama atas perintah pemegang SPT baru. Ia wajib menyetorkan Rp120.000 setiap hari kepada pihak tersebut.Namun diduga ia sama sekali tidak dibekali dokumen pendukung bahkan salinan SPT baru maupun karcis retribusi pun tidak diberikan sehingga tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menarik retribusi.
“Saya tetap melaksanakan tugas ini hanya karena ini satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saya.Saya berharap pihak BAPENDA Kota Bengkulu segera mengembalikan SPT kepada kami pemegang lama, agar pengelolaan berjalan resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Hariyono.
Hingga berita ini disusun,pihak BAPENDA Kota Bengkulu belum dapat dimintai keterangan terkait polemik penerbitan SPT baru yang sempat viral di masyarakat.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan demi keberimbangan informasi.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu,



















