Daerah  

Polemik SPT Baru Parkir Belimbing,Mengemuka Ke publik Diduga Ada Permainan Oknum Hak Pengelolaan Diambil Sepihak, 

BENGKULU,  Kilasnusantara.id – Polemik pengalihan hak pengelolaan lahan parkir di kawasan Zona 6 Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu kian memanas dan menyedot perhatian publik luas.Sejumlah pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) lama yang selama puluhan tahun rutin dan tertib menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini akhirnya membuka suara,mengaku merasa sangat kecewa dan diperlakukan sangat tidak adil.Mereka menuding kuat adanya dugaan permainan oknum di lingkungan BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA BENGKULU, setelah hak pengelolaan yang selama ini mereka jalani untuk mendapatkan nafkah keluarga dengan penuh tanggung jawab justru diterbitkan SPT baru atas nama pihak lain-tanpa prosedur yang benar,tanpa alasan yang jelas,dan tanpa pemberitahuan tertulis apapun kepada mereka.

Berdasarkan keterangan lengkap yang disampaikan Tarkasi,salah satu pemilik SPT lama di kediamannya,Jumat (7/8/2026),kisruh ini bermula diduga sejak sekitar pertengahan tahun 2025 yang lalu.Saat itu,ia hendak mengajukan perpanjangan masa berlaku SPT yang mana saat itu masa berlakunya masih sangat panjang dan belum habis sama sekali.

“Karena saya mengenal salah satu oknum BAPENDA KOTA BENGKULU berinisial K,saya minta tolong beliau untuk mengambil berkas persyaratan perpanjangan ke rumah saya.Saat itu SPT saya masih berlaku sah,masa kontraknya belum habis dan saya belum pernah menunggak setoran sepeser pun,bukti setoran lengkap masih saya simpan rapi,”ungkapnya dengan nada kecewa mendalam.

Namun setelah berbulan-bulan menunggu dengan sabar,SPT yang diharapkan tak kunjung terbit.Ketika ditanyakan kembali kepada oknum tersebut,ia hanya menjawab berkas diduga sudah diserahkan ke bagian input data dan menyuruhnya untuk bersabar.Hingga akhirnya saya dan kawan-kawan selaku pemohon di wilayah Zona 6 Jalan Belimbing datang sendiri langsung ke Kantor BAPENDA KOTA BENGKULU untuk menanyakan kejelasan,namun jawaban yang diterima justru menyatakan perpanjangan belum bisa dilakukan-tanpa memberikan alasan yang jelas, tertulis,maupun dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

“Sejak pertengahan tahun 2025 hingga masuk tahun 2026 SPT saya tak kunjung terbit.Tiba-tiba kami mendapat kabar dari mulut ke mulut bahwa diduga SPT baru sudah terbit atas nama orang lain. Padahal berkas persyaratan kami sudah diserahkan ke pihak BAPENDA KOTA BENGKULU, sedangkan selama menjalankan tugas dan tanggung jawab kami tidak pernah menunggak setoran retribusi PAD ke Bank Bengkulu,bukti setoran setiap bulan masih kami pegang semua,”keluhnya.

Yang paling mencurigakan dan dinilai sangat tidak adil bagi kami dan kawan-kawan di Zona 6 selaku pemegang SPT lama adalah penerbitan izin baru tersebut dilakukan diduga secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami, serta diduga jelas melanggar tahapan administrasi baku yang seharusnya berlaku.Padahal jika memang ada pelanggaran,kekurangan,atau hal yang perlu diperbaiki,sudah menjadi ketentuan bahwa harus ada pemberitahuan dan peringatan tertulis secara berurutan mulai dari SP1,SP2 hingga SP3 sebelum dilakukan pencabutan atau pengalihan hak pengelolaan.

“Anehnya lagi setelah kami mendatangi kantor BAPENDA KOTA BENGKULU, kami bertemu dengan Ibu Ita selaku Kepala Bidang Pajak dan Retribusi, Beliau pernah mengatakan kepada Indar untuk menerbitkan SPT atas nama kami,namun mereka tetap tidak menerbitkan SPT kami hingga akhirnya terbit SPT baru atas nama orang lain.Ada apa di balik semua ini? Kami menduga ada permainan,dengan sengaja SPT kami digantung dan dibiarkan tidak terbit,supaya bisa menerbitkan SPT baru atas nama orang lain,”tegasnya.

“Kami sama sekali tidak pernah menerima surat peringatan tertulis apapun,tidak ada surat penolakan resmi,tidak ada penjelasan tertulis terkait alasan SPT kami tidak diperpanjang sebelum terbitnya SPT baru atas nama orang lain.Tiba-tiba saja sudah ada pihak lain yang memegang SPT baru atas nama mereka.Ini sangat tidak adil,sedangkan kami selalu patuh menyetor PAD tepat waktu,namun aturan justru diduga seolah dibuat semaunya sendiri tanpa transparansi dan rasa keadilan,” imbuhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pemilik SPT lainnya,Eli Zurni-seorang janda yang menggantungkan hidupnya satu-satunya dari pekerjaan ini untuk menghidupi anak-anaknya setelah ditinggal suami-di wilayah yang sama Zona 6 Jalan Belimbing Pasar Panorama,Ia menyebut SPT miliknya diduga sengaja juga digantung begitu saja oleh pihak BAPENDA KOTA BENGKULU tanpa alasan yang masuk akal,hingga akhirnya diduga diterbitkan untuk pihak lain secara sepihak.Berbagai upaya telah dilakukan,mulai dari mendatangi kantor BAPENDA KOTA BENGKULU berkali-kali hingga meminta bantuan dan keadilan kepada Komisi III DPRD Kota Bengkulu,namun hingga hari ini belum ada kejelasan yang memuaskan maupun solusi yang ditawarkan, Anehnya lagi,pemegang SPT baru tersebut di lapangan petugas parkirnya berbeda orang,bahkan merangkap berjualan dan menarik retribusi tersebut.

“Satu-satunya harapan dan permohonan kami hanya satu:agar hak pengelolaan SPT dikembalikan kepada kami sebagaimana mestinya, Penerbitan SPT baru ini diduga kuat tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.Berkas persyaratan sudah kami serahkan lengkap sesuai permintaan kepada pihak BAPENDA KOTA BENGKULU, namun kenyataannya kami justru diduga dipinggirkan dan dikorbankan demi kepentingan pihak lain,”pungkas mereka dengan harapan besar agar pimpinan tertinggi daerah Kota Bengkulu segera turun tangan menuntaskan permasalahan ini.

Guna mendapatkan keterangan berimbang,tim awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Ibu Ita serta Indar dari pihak BAPENDA KOTA BENGKULU yang disebutkan oleh pemilik SPT lama terkait penerbitan SPT baru melalui pesan WhatsApp.

Kepada Ibu Ita,konfirmasi disampaikan pada Selasa (4/8/2026).Ia menjawab singkat:”Waalaikumsalam pak,maaf saya sedang rapat,kita diskusi via chat dulu ya pak.SPT itu dicabut pada waktu kepala badan Ibu Nur,dan pasti ada alasan yang tepat sehingga Ibu Nur mencabut SPT jukir tersebut.Untuk kepastian datanya bisa ke sub bidang teknis Bapak Indra pak.Terima kasih pak.”

Dijelaskannya lagi:”Kalau alasan pencabutan tahun 2025 kepalanya Ibu Nur,surat pencabutan itu saya tidak paraf dan tidak ikut evaluasi saat itu. Coba ke bidang evaluasi pak.Jukir mengajukan SPT kembali saat tahu mereka dicabut pak.SPT baru diterbitkan atas dasar rapat dengan Satpol PP,Dishub,dan Kepala Pasar.Datanya ada di sub bidang data, Indra.Tunggu dulu,saya bekerja dulu ya pak.Terima kasih.”

Sementara itu,saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026) terkait hal yang sama,Indar menyatakan:”Saya koordinasi dengan atasan saya dulu🙏.”Hingga berita ini diturunkan,upaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dan penjelasan rinci dari pihak BAPENDA KOTA BENGKULU masih terus diupayakan.

Media ini selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BAPENDA KOTA BENGKULU maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan,klarifikasi,maupun hak jawab demi keberimbangan dalam pemberitaan ini.

Pewarta : Red Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu.