Kab Lebong, Kilasnusantara.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong berinisial DM dilaporkan istri sahnya yang juga anggota legislatif fraksi PAN berinisial DS ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN,yang diajukan pada Senin (3/8/2026).
Pengaduan tersebut didasari status perkawinan sah pelapor dan terlapor, yang tercatat dalam dokumen kutipan akta nikah nomor 200/40/XII/2003 yang diterbitkan pada 28 Desember 2003.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada Tim awak media,laporan diajukan setelah ia menduga suaminya menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan lain berinisial MT yang juga berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).Dugaan tersebut semakin menguat karena terlapor diduga telah melakukan nikah tanpa izin.Hal ini diperkuat sejumlah unggahan di media sosial serta rekaman video saat DM dan MT terlihat bersama di sebuah hotel di Bengkulu,yang menampilkan kemesraan keduanya.Bukti-bukti tersebut turut diserahkan pelapor kepada BKPSDM.
Pelapor mendatangi kantor BKPSDM membawa surat pengaduan beserta sejumlah dokumen pendukung,dan meminta agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hubungan mereka ini bukan hal baru. Sudah berlangsung cukup lama,bahkan belakangan semakin terang-terangan hingga diduga hidup bersama layaknya suami istri.Karena itu saya memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ini ke BKPSDM agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.Saya juga sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kepolisian,”ujar pelapor.

Selain melapor ke BKPSDM,pelapor juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Lebong pada 2 April 2026.Hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolsek Lebong Tengah Ipda Andi Sujarmoko,S.H.melalui Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Benar,Laporan tersebut sudah kami terima,dan sekarang sedang proses penyelidikan,”ujar Kanit Reskrim mewakili Kapolsek.
Sementara itu,Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong,Wince Marlina,juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut.
“Laporan yang disampaikan sudah kami terima.Selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu.Apabila nanti memang ditemukan adanya pelanggaran,tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”kata Wince.
Menurut Wince,setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BKPSDM akan melakukan telaah terhadap dokumen dan bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelapor berharap BKPSDM dapat segera menindaklanjuti laporannya melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara,setiap ASN wajib menjaga integritas,etika,dan menaati ketentuan yang berlaku,termasuk dalam kehidupan berumah tangga.
Hingga berita ini diterbitkan,BKPSDM Kabupaten Lebong masih mempelajari laporan beserta bukti-bukti yang diajukan pelapor.Belum ada kesimpulan maupun keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik dan disiplin oleh ASN yang dilaporkan. Sementara itu,proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Lebong Tengah juga masih berlangsung.
Penulis : Tim Red Bengkulu,



















