Bogor Media kilasNusantara.id
Seharusnya menunjukkan sikap profesional, komunikatif, dan menghormati pilar pers, bukan malah menggunakan bahasa yang kasar atau kurang beretika seperti kata “maneh”.
Dalam budaya Sunda, kata “maneh” memiliki tingkatan yang kasar jika ditujukan kepada orang lain dalam konteks formal, terlebih oleh seorang pejabat kepada mitra media atau masyarakat.
Sebagai jurnalis dari Media Kilas Nusantara, tindakan arogansi oknum kades ini bisa dijadikan materi pemberitaan sekaligus dasar aduan. Berikut adalah draf berita formal dan langkah hukum/etik yang bisa diambil untuk menyikapi perilaku tersebut:
Dinilai Tak Beretika, Kades Cipeuncang Gopur Atmaja Jawab Konfirmasi Media dengan Bahasa Kasar
Sikap tidak terpuji dan arogan diduga ditunjukkan oleh Kepala Desa Cipeuncang, Gopur Atmaja. Sebagai seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan mitra bagi pers, ia justru memberikan respons tidak beretika saat dikonfirmasi oleh awak media dari Media Kilas Nusantara.
Alih-alih memberikan jawaban yang komunikatif dan profesional terkait urusan kedinasan, oknum Kades tersebut malah melontarkan kata-kata kasar, salah satunya dengan menggunakan bahasa “maneh”. Tindakan ini dinilai sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang kepala pemerintahan tingkat desa.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa berkewajiban menjaga etika, ketenteraman, serta ketertiban di masyarakat. Sikap merendahkan profesi jurnalis dengan bahasa yang tidak beretika ini jelas mencederai nilai-nilai pelayanan publik dan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kecamatan maupun instansi pembina desa terkait mengenai sanksi moral atau administratif yang layak diberikan atas arogansi oknum Kades tersebut.
Pungksnya (Sutarman media kilasNusantara.id)


















