Daerah  

Keterangan Tiga Saksi Menguat di Persidangan, Dugaan Penggelapan Mobil Xenia Tetap Berlanjut

Oplus_131072

ROKAN HULU – RIAU, Mulpulau.KilasNusantara.id

PASIR PENGARAIAN — 21 Juli 2026, Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak berwenang kembali mencuat dalam persidangan. Dalam pemeriksaan di persidangan, keterangan tiga orang saksi disebut memiliki kesamaan terkait pengembalian kendaraan yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, ketiga saksi secara sepakat menerangkan bahwa SR telah memulangkan mobil Xenia tersebut. Namun, para saksi juga menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah laporan polisi (LP) masuk.

Kesamaan keterangan dari ketiga saksi tersebut menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan. Para saksi pada pokoknya memberikan keterangan bahwa mobil Xenia telah dikembalikan oleh SR setelah perkara tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.

Meskipun kendaraan telah dipulangkan, proses hukum terkait dugaan penggelapan tersebut tetap berlanjut. Pihak PT Torganda disebut sepakat untuk tetap melanjutkan proses hukum guna memperoleh kepastian hukum dan mengungkap secara terang perkara yang sedang berjalan.

Keterangan ketiga saksi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari keseluruhan fakta dan alat bukti yang dipertimbangkan dalam proses persidangan. Adapun mengenai ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KilasNusantara.id