Empat Lawang, KilasNusantara.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional mendesak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi,dan Bengkulu,serta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk segera bertindak. Desakan ini disampaikan terkait kondisi jaringan listrik yang diduga milik PLN,yang terpasang menjuntai sangat rendah dan dinilai tidak memenuhi standar teknis di wilayah Desa Paduraksa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan laporan warga serta hasil pemantauan langsung ke lapangan,posisi kabel tersebut hanya berjarak sekitar dua hingga tiga meter dari permukaan tanah. Kondisi yang memprihatinkan ini ternyata telah berlangsung selama bertahun-tahun,sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari,serta menimbulkan risiko bahaya yang nyata terhadap keselamatan jiwa dan potensi kerusakan pada fasilitas umum maupun kendaraan warga yang melintas.
Temuan di lapangan juga mengungkap persoalan yang lebih mendasar dan berpotensi melanggar hukum.Kuat dugaan, kabel listrik yang menjuntai itu bukanlah jalur distribusi resmi yang disiapkan PLN untuk kebutuhan rumah tangga warga. Justru,jaringan tersebut diduga merupakan sambungan yang diambil dari instalasi listrik milik perusahaan pengelola menara telekomunikasi,PT Xsl.
Arus listrik yang seharusnya murni diperuntukkan bagi operasional peralatan dan kebutuhan perusahaan tersebut, diduga disalurkan pula secara tidak resmi ke sejumlah rumah warga yang berada di sekitar lokasi menara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat.
“Kondisi kabel yang terlalu rendah ini sudah berlangsung lama.Warga terpaksa harus mengambil jalan alternatif saat melintas karena khawatir tersangkut.Bahkan,sudah pernah terjadi kasus mobil warga yang membawa barang,kacanya pecah dan rusak parah karena tersangkut kabel tersebut.Kami sangat khawatir kondisi ini merupakan bentuk penyalahgunaan aliran listrik yang sangat membahayakan keselamatan kami,”ungkap salah seorang warga Desa Paduraksa saat dimintai keterangan.
Meninjau fakta di lapangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,pihak OMBB menilai bahwa kondisi tersebut secara jelas mengindikasikan adanya pelanggaran berat terhadap aturan ketenagalistrikan.Berikut adalah rincian pelanggaran dan konsekuensi hukum yang berlaku bagi pihak-pihak terkait:
1. Bagi Pihak Perusahaan Sebagai Pelanggan
Tindakan mengalirkan atau menyambungkan aliran listrik ke bangunan atau lokasi lain yang tidak terdaftar secara resmi dalam administrasi PLN,merupakan pelanggaran berat terhadap aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Golongan P IV.
Konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan meliputi:
– Pemutusan sementara hingga pembongkaran permanen instalasi listrik.
– Pengenaan denda administratif berupa Tagihan Susulan (TS) yang nilainya dihitung berdasarkan estimasi daya yang disalahgunakan selama kurun waktu tertentu.
2. Bagi Pihak Warga Penerima Aliran
Pihak warga yang memanfaatkan aliran listrik tersebut dikategorikan sebagai pengguna tenaga listrik tanpa hak atau pengguna ilegal, karena tidak memiliki perjanjian layanan resmi dengan PLN. Hal ini secara tegas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Sesuai Pasal 51 Ayat (3) UU tersebut, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum diancam dengan sanksi pidana:
– Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
– Denda paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Merespons kondisi yang semakin memprihatinkan ini, OMBB secara tegas mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang demi menegakkan aturan dan melindungi masyarakat:
1. Kepada PLN: Segera melakukan inspeksi teknis menyeluruh dan melakukan perbaikan instalasi yang dinilai membahayakan di Desa Paduraksa agar kembali memenuhi standar keselamatan.
2. Kepada PLN dan Aparat Penegak Hukum: Melakukan pemeriksaan mendalam dan tindakan hukum tegas terhadap dugaan penyalahgunaan aliran listrik, baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun pihak warga yang terlibat.
3. Kepada Pemerintah Daerah Empat Lawang: Hadir dan berperan aktif memastikan setiap warga mendapatkan hak atas pelayanan listrik yang layak, aman, terstandar,serta menjamin keselamatan lingkungan pemukiman.
“Jangan menunggu hingga terjadi korban jiwa atau musibah besar baru ada tindakan.Keselamatan nyawa dan harta benda warga negara tidak bisa ditawar-tawar. Kami dari OMBB berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dan solusi tuntas di lapangan,”tegas Ketua Umum OMBB,M.Diamin.
Pewarta : Tim Red,


















