KUNINGAN,KilasNusantara.id,–” Kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
Seorang perempuan berinisial WS (20), warga Kecamatan Cibingbin, telah diamankan dan kini ditahan di Lapas Kuningan.
Peristiwa tersebut bermula dari penemuan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang,
Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan itu pertama kali dilaporkan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga bayi tersebut telah dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,”ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (22/4/2026..

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat kondisi lingkungan sekitar sepi. Pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.
“Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai,”jelasnya.
Hasil pemeriksaan medis dari dokter forensik menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat dibuang. Selain itu, diketahui bahwa usia kandungan pelaku diperkirakan sekitar tujuh bulan atau prematur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WS terancam dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tragis ini.
Sumber : Humas Polres Kuningan
Pewarta : Gunawan


















