Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Warga Desak APH Audit Dana BOS SDN Simpang Empat

KUTACANE, KilasNusantara.id – Kondisi memprihatinkan SDN Simpang Empat kini menjadi sorotan publik dan kalangan masyarakat, karena bangunan sekolah tampak rusak parah dan tidak terawat, bertolak belakang dengan tujuan pendidikan dasar seharusnya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi siswa.

Pantauan warga menunjukkan berbagai kerusakan serius, mulai dari kaca jendela yang pecah, pintu rusak, plafon berlubang, hingga lantai semen yang retak.

Ironisnya, fasilitas MCK sekolah juga terbengkalai, dipenuhi semak belukar dan sampah berserakan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mangatakan, “kalau benar dana BOS digunakan sesuai aturan, seharusnya kondisi sekolah tidak seperti ini,” ujarnya, (7/4/2026).

Melihat kondisi sekolah tersebut wartawan berupaya konfirmasi kepada mantan Kepala Sekolah SDN Simpang Empat, Jabal Nurdin, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini menambah kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

Diketahui sebelumnya, nama yang bersangkutan juga pernah menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan media. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, ia justru membantah tudingan melalui media lain tanpa disertai penjelasan rinci.

Warga kini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata akan hal itu. Mereka mendesak Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara segera melakukan audit menyeluruh serta memanggil pihak terkait guna memastikan penggunaan Dana BOS tepat sasaran.

Warga juga mendesak pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara segera turun tangan mengaudit pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan penyelewengan anggaran tahun 2023 hingga 2025.

Mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pengelolaan dana wajib berlandaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Dana tersebut juga harus dikelola melalui sistem ARKAS serta diawasi secara ketat.

Jika dugaan penyelewengan ini terbukti, warga menilai hal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan hak dasar siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara yang lebih baik.

(Ris/AD)