Dugaan Tindak Pidana, APK PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Intimidasi Karyawan Agar Mengundurkan Diri

ASAHAN, Kilasnusantara.id — Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Regional 2 Kebun Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diduga melakukan tindak pidana dengan mengintimidasi dan menyuruh salah satu karyawannya agar mengundurkan diri dari pekerjaan.

Modus yang dilakukan yakni memanggil karyawan ke kantor, lalu menyuruh menulis surat pengunduran diri dengan konsep yang telah disiapkan oleh oknum APK sendiri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kilasnusantara.id, Kamis (23/4/2026), salah seorang korban berinisial “JA” menuturkan dipanggil dan ditekan untuk mundur.

“Saya dipanggil APK lalu disuruh mengundurkan diri. Jika saya memang melakukan kesalahan, kenapa bukan di-PHK sesuai aturan? Kenapa disuruh mengundurkan diri?” ucap “JA”

“JA” menduga, dirinya dipaksa mundur untuk menutupi dugaan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun agar tidak terungkap ke publik. Dugaan pencurian TBS di Kebun Pasir Mandoge sebelumnya juga sempat mencuat karena lemahnya pengawasan di pos security.

Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Praktik memaksa pekerja mengundurkan diri merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pasal 154 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menegaskan, pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, padahal pekerja dipaksa mengundurkan diri oleh pengusaha.

Ancaman pidananya diatur Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja: _pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta_.

Ketua DPD LSM Benteng Independen Nusantara (BIN) Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam keras tindakan tersebut. “Ini PHK berkedok pengunduran diri. Jelas pidana. Ada dugaan obstruction of justice untuk menutupi kasus pencurian TBS. Kami minta Aparat Penegak Hukum dan Disnaker Asahan segera usut APK ini. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap buruh,” tegasnya.

Langgar Prinsip RSPO & ISPO, Ancam Ekspor CPO

Tindakan oknum APK ini juga melanggar Prinsip 6.2.2 RSPO tentang _Fair Labor Practices_ yang melarang intimidasi dan PHK tidak prosedural. ISPO Prinsip 4 Kriteria 4.6 juga mengatur perlindungan hak pekerja atas PHK yang adil dan sesuai prosedur.

Jika terbukti, PTPN IV sebagai BUMN berpotensi kena audit investigasi oleh lembaga sertifikasi. Sanksi terberatnya adalah pencabutan sertifikat RSPO dan ISPO. Dampaknya, CPO produksi PTPN IV tidak bisa diekspor ke Uni Eropa dan buyer global yang mensyaratkan sertifikasi berkelanjutan.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)
Kepala Perwakilan Sumatera Utara