ASAHAN, Kilasnusantara.id — Praktik dugaan mafia Tandan Buah Segar (TBS) kembali mencoreng PTPN IV Regional 2 Kebun Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Seorang karyawan berinisial “JA” diduga dikorbankan dan dipaksa mengundurkan diri setelah TBS hasil panen justru dibongkar di belakang rumah staf, bukan di gudang resmi perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kilasnusantara.id, Sabtu (26/4/2026), “JA” yang sehari-hari bertugas mengawasi pengangkutan panen TBS oleh truk vendor, ikut mengawal truk hingga lokasi pembongkaran sesuai arahan mandor besar dan asisten.
Kejanggalan muncul saat truk pengangkut TBS atas arahan “Mabes” dan Asisten justru dibongkar di belakang rumah staf Asisten Afdeling 6. Padahal, sesuai SOP, TBS yang diangkut truk vendor wajib diantar dan dibongkar di gudang untuk ditimbang serta dicatat.
“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa panen TBS dibongkar di belakang rumah staf Asisten Afdeling 6? Bukankah seharusnya TBS yang diangkut truk vendor diantar ke gudang?” ungkap sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan.
Diduga Konspirasi Asisten, Vendor, dan Security: Negara Rugi Miliaran
Patut diduga ada konspirasi jahat antara oknum asisten dan vendor dalam menyelewengkan TBS ke luar. Hasilnya diduga digunakan untuk memperkaya diri. Praktik ini mengarah pada dugaan sindikat mafia sawit di Kebun Pasir Mandoge PTPN IV Regional 2 yang jelas-jelas merugikan perusahaan negara (BUMN).
Jika truk vendor pengangkut TBS berhasil menjual TBS ke luar, tentu hal ini tidak terlepas dari peran satuan pengamanan yang ada di Pos. Sebab, setiap truk yang masuk maupun yang keluar dari kebun wajib melalui pemeriksaan ketat di Pos Security untuk mencegah pencurian sawit oleh para mafia. Jika TBS ilegal berhasil lolos dari Pos, maka satuan pengamanan Kebun Pasir Mandoge patut diduga keras turut terlibat dalam konspirasi besar ini.
Diduga Dijebak dengan Uang dari Sopir Vendor, “JA” Tak Tahu Itu Uang Hasil Jual TBS
“Orang makan nangka, orang lain kena getahnya.” Kalimat itu menggambarkan nasib “JA” yang tiba-tiba dipaksa mengundurkan diri. “JA” diduga dijebak dengan cara diberi uang oleh Hamzah, sopir truk vendor.
“JA” mengaku tidak mengira bahwa uang yang diterimanya adalah uang hasil penjualan TBS. Ia mengira uang tersebut adalah uang terima kasih karena ia sering membantu memuat TBS ke truk vendor saat pemuatan di lapangan. Selanjutnya, “JA” dipaksa membuat surat pernyataan telah menerima uang.
Konseptor surat pernyataan itu adalah Habibi, yang tidak lain adalah APK Kebun Pasir Mandoge. Anehnya, surat pernyataan tersebut tidak boleh dibaca ulang oleh “JA” tapi dipaksa langsung untuk menandatangani.
Dengan dasar surat pernyataan itu, manajemen Kebun Pasir Mandoge yakni Manajer, Askep Rayon A, Askep Rayon B, APK, dan SP-BUN memanggil “JA” beserta istrinya ke Aula Kantor Kebun Pasir Mandoge. Di sana, “JA” kembali diintimidasi agar bersedia menandatangani surat pengunduran diri bermeterai yang telah terlebih dahulu diketik pakai komputer oleh APK.
Pemaksaan Pengunduran Diri Langgar UU Cipta Kerja, Terancam Pidana
Setelah menandatangani surat, “JA” sadar bahwa surat pengunduran diri itu telah merugikan dirinya dan keluarga. “JA” kemudian membuat surat permohonan untuk mencabut kembali surat pernyataan dan surat pengunduran diri tersebut. Namun, hingga berita ini tayang, pihak APK dan Manajer Kebun Pasir Mandoge belum memberikan jawaban atau respons.
Ketua DPD LSM Benteng Independen Nusantara (BIN) Provinsi Sumatera Utara Abdi Muharram Rambe mengatakan, tindakan manajemen yang menyuruh atau memaksa pekerja untuk mengundurkan diri merupakan perbuatan pidana.
Ia menjelaskan, Pasal 154A ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur PHK karena pekerja mengundurkan diri. Namun, Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan pengunduran diri harus atas kemauan sendiri tanpa indikasi ada tekanan, intimidasi, atau paksaan dari pengusaha.
“Jika ada unsur paksaan, maka bukan pengunduran diri sukarela. Itu masuk PHK sepihak yang cacat hukum. Apalagi jika pekerja tidak tahu uang yang diterima adalah hasil kejahatan. Unsur mens rea atau niat jahat tidak ada pada ‘JA’. Justru yang memberi uang patut diduga menjebak,” jelas Abdi.
Pasal 185 UU No. 13/2003 mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 154. Artinya, APK Habibi, Manajer, Askep, dan SP-BUN yang diduga memaksa “JA” mundur berpotensi dipidana. Sementara sopir Hamzah yang memberi uang juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Dugaan keterlibatan oknum Security Pos dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan jika terbukti sengaja meloloskan truk TBS ilegal.
LSM BIN Sumut Kecam, Minta RH 2 PTPN IV Turun Tangan
Mengamati permasalahan ini, Ketua DPD LSM Benteng Independen Nusantara (BIN) Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam keras tindakan manajemen Kebun Pasir Mandoge. “Tindakan memaksa karyawan mundur itu jelas tindak pidana ketenagakerjaan. Ini bentuk kriminalisasi pekerja. ‘JA’ korban. Dia tidak tahu uang itu uang haram dari jual TBS. Yang harus diperiksa itu Asisten, APK, Manajer, Vendor, Sopir Hamzah, sampai Security Pos. Kenapa truk TBS bisa lolos?” tegas Abdi.
Untuk itu, Ketua DPD LSM BIN Sumut bermohon kepada RH 2 PTPN IV dan SEVP Business Support PTPN IV Regional 2 untuk membatalkan dan menolak permohonan pengunduran diri “JA” yang diduga penuh rekayasa. “Kami minta kasus ini diusut tuntas, termasuk audit CCTV Pos Security dan periksa semua petugas jaga. Demi keadilan untuk ‘JA’ dan demi masa depan perusahaan BUMN, dalam hal ini PTPN IV PalmCo,” pungkas Abdi.
Hingga berita ini ditayangkan, Manajer Kebun Pasir Mandoge, APK Habibi, Askep Rayon A, Askep Rayon B, SP-BUN, Sopir Hamzah, Danru Security Pos, dan Humas PTPN IV Regional 2 belum memberikan tanggapan resmi. Kilasnusantara.id masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Tim Redaksi Kilasnusantara.id akan terus mengawal kasus ini karena diduga kuat telah merugikan karyawan dan keuangan negara.
(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)
No.Sertifikat UKW: 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68



















