Kab Kepahiang, Kilasnusantara.id — Pekerjaan proyek irigasi Optimalisasi Non Rawa Rehabilitasi Pembangunan Saluran Irigasi Tersier (Opla) di Desa Suka Merindu,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,melalui dinas pertanian Kepahiang menuai sorotan publik diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pekerjaan proyek yang menelan anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp 450 juta ini dikerjakan oleh Kelompok Tani di Desa Suka Merindu sistem swakelola melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang.diduga dikerjakan asal jadi dengan minim pengawasan dan dijadikan ajang mencari keuntungan.
Berdasarkan Pantauan awak media di lapangan pada hari kamis 5/Maret/2026,menunjukkan bahwa bangunan siring irigasi Opla yang diduga telah mengalami roboh dan patah belum lama selesai pekerjaan Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditanya awak media menyatakan,”Lihat aja sendiri perkejaan tersebut sudah ada yang roboh,kalau tidak salah 1 lagi di sebelah atas.”ini nampak jelas diduga ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Kami khawatir ini akan berdampak pada pertanian kami tidak dapat di manfaatkan jangka panjang.”
Hasil pantauan awak media juga menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak memakai pondasi diatas permukaan badan Siring mengakibatkan sangat dini mengalami patah dan roboh, Adukan pun yang diduga kurang berkualitas hingga berpotensi cepat mengalami patah dan roboh juga mudah remuk ketika dicek dengan tangan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang,Ir.Taufik,ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa kegiatan irigasi tersebut menjadi tanggung jawab Kabid (Kepala Bidang).Namun klarifikasi ini belum memuaskan publik terkesan lepas tanggung jawab.
Dugaan penyimpangan ini telah memicu desakan agar pihak berwenang Dapat melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak ada penyimpangan.Pihak aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan investigasi langsung ke lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan irigasi Opla yang ada di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,diharapkan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secepatnya untuk mengungkap kebenaran.
Kabid Pertanian Kabupaten Kepahiang belum dapat dikonfirmasi, masih terus diupayakan hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta Red : Kaperwil Bengkulu,




















