KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan terhadap operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Mochammad Samsul Maarif mengatakan akan melakukan imbauan saat patroli setiap hari, ketika melihat rumah makan akan diberikan imbauan untuk saling menghormati, diminta tidak beroperasi secara terbuka atau menutupnya menggunakan tirai.
“Pemkot Cimahi tidak melarang dan mempersilahkan tempat kuliner seperti kafe, warteg dan lainnya untuk buka di siang hari. Namun tetap saja harus ada batasan seperti penggunaan tirai yang dapat dilakukan pada bagian warung makan yang dapat terlihat dari luar, misalnya dinding atau pintu kaca, pajangan makanan, serta meja dan kursi.,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Samsul, dirinya meyakini masyarakat di Kota Cimahi bisa saling menjaga toleransi beragama, termasuk di bulan suci Ramadhan. Sehingga bisa saling menghargai dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan melakukan patroli bagaimana masyarakat saling menghormati kepada yang melaksankan puasa di bulan Ramdhan,” tegas Samsul.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut Samsul, bulan Ramadan ini biasanya menjamur pedagang-pedagang baru yang menjajakan takjil atau beragam menu untuk berbuka puasa.
Pihaknya mengimbau agar pedagang takjil itu tidak berjualan hingga menutup bahu dan trotoar jalan. Sebab selain dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda), aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan bisa menganggu mobilitas pejalan kaki dan kendaraan.
“Kami mengimbau sifatnya silahkan berdagang di tempat yang seharusnya. Kami sifatnya persuasif, tidak refresif. Kami akan melakukan patroli rutin tentunya,” pungkas dia.
(Dedi Irawan)


















