LAS VEGAS BANDUNG MENJAMUR NYA TRAMADOL NTAH YANG PUNYA NTA BEAKING BER INISIAL ‘FR**NS’ DAN B**GU*S

Bandung-kilasnusantara.id-Sepanjang tahun 2025- 2026 dikawasan kota bandung udah banyaknya laporan dari warga dan masyarakat bahwa banyaknya toko peredaran obat golongan G diwilayah hukum polrestabes bandung polda jabar dan Berdasarkan informasi di tahun 2026, tokoh masyarakat ormas wartawan juga membongkar warung yang berada di ,akan tetapi tidak menemukan barang bukti dan para terduga pelaku tidak ada yang tertangkap seperti nya ada yang sudah membocorkan pergerakan penggerebekan peredaran obat keras golongan G (seperti Tramadol,, dll.) ilegal di wilayah hukum kota bandung yang dinilai sudah dalam kondisi darurat,karena peredaran nya menyasar pelajar dan anak dibawah umur Warung tersenbut ada di

Jl. Dr. Djunjunan No.88F, Sukabungah, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162 dan di terminal tegalega beliau di beakingi oleh PAK BAGUS DAN SATU ORANG LAGI BELIAU ANGGOTA AKTIF BELIAU TIDAK TAU YANG PUNYA ATAU KORKLAP WARUNG OBAT TERMINAL TEGELGA, SANGAT BEBAS BILANG PAK BAGUS TERUS DEPAN BORMA BAHKAN DAKOTA PAK BAGUS tolong pak inj jangan di biarkan mereja lela

 

Hal ini semakin menjadi sorotan,Sekarang malah ada lagi peredaran obat golongan G yang tidak jauh dari tempat pemukiman tempat tidak jauh dari tempat semula bahkan pembelinya sudah sangat antri dari muda mudi,mirisnya bahkan ada anak dibawah umur (074)³1/2026).

 

Salah satu yang diduga pembeli obat yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan “Aduhhh Aya naon mang ruas urang mang,iiiiyyyyaaa mang jualana pindah eta kajero ruko dilorong ruko asup saetik mang eta Aya NU jaga oge didepannya anu buuk na pirang mang, ucapnya sambil agak takut memberikan informasi.

 

Harus ada Penindakan Hukum Tegas: Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 & 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Seharusnya Target Operasi Pihak Polrestabes badung sat narkonba fokus pada pengungkapan jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut, bukan hanya pengecer di tingkat bawah.harus ada Aksi “Bersih-bersih” terhadap oknum anggota polisi yang terlibat,jangan sampai Ada aksi demo terlebih dahulu dari berbagai elemen masyarakat (warga, mahasiswa, jurnalis) yang mendesak kapolres untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat daftar G baru bergerak.

 

Kalau seperti ini polrestanesekesan tidak ada komitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan peredaran obat-obatan terlarang jenis G di wilayah kota bandung.pungkas” (Aseh)